JAKARTA – Upah minimum (UM) untuk tahun depan tak diumumkan pada 21 November tahun berjalan. Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih mengkaji ulang formula kenaikan UM 2025.
Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sehingga, formula pengupahan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang pengupahan sebagai aturan turunan UU Ciptaker sudah tidak berlaku lagi.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menuturkan, pihaknya sedang mencermati formula baru yang pas untuk penentuan UM 2025. Karena itu, pengumuman terkait penentuan UM 2025 pun diputuskan untuk diundur.”(Pengumuman, Red) sudah kami undur. Saya sudah bersurat ke para gubernur,” ujarnya saat dihubungi kemarin.
Formulasi perhitungan UM 2025 yang baru masih harus menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto yang kini sedang melawat ke luar negeri. Namun, dia memastikan pengumuman besaran UM 2025 itu dilakukan sebelum Januari 2025.
Terpisah, Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga meminta semua pihak untuk bersabar. Proses pembahasan dan kajian kebijakan UM tahun 2025, kata dia, sudah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja, serikat buruh, dan stakeholders lainnya. ’’Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik,” katanya. (mia/c6/bas)