Friday, January 23, 2026
27.5 C
Jayapura

Setujui Tunjangan Rp 30 Juta/Bulan untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meresmikan pemberian tunjangan khusus sebesar Rp 30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Kebijakan ini diumumkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai bentuk apresiasi negara terhadap tenaga medis garis depan.

Pada tahap awal, tunjangan sebesar Rp 30 Juta tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.500 dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi, yang bertugas di fasilitas kesehatan pemerintah daerah.

Besaran ini di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya, yang diterapkan melalui Perpres Nomor 81 Tahun 2025. Keputusan ini muncul untuk mengatasi kekurangan dokter di wilayah terpencil, di mana akses layanan kesehatan masih terbatas.

Baca Juga :  Scabies Merajalela, Warga Diminta Perhatikan Sanitasi

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut kebijakan sebagai penghargaan atas pengabdian dokter di daerah sulit. Selain tunjangan, penerima juga akan mendapat pelatihan karir dan pengembangan berjenjang.

Program ini diharapkan memperkuat sistem kesehatan nasional dengan menjaga motivasi dokter tetap tinggi. Menteri Budi menegaskan peluncuran resmi dilakukan Prabowo pada Agustus 2025, menyasar lebih dari 1.100 dokter di rumah sakit daerah. Penentuan wilayah penerima mempertimbangkan kekurangan tenaga medis dan kebutuhan intervensi pusat. (*/jawapos)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meresmikan pemberian tunjangan khusus sebesar Rp 30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Kebijakan ini diumumkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai bentuk apresiasi negara terhadap tenaga medis garis depan.

Pada tahap awal, tunjangan sebesar Rp 30 Juta tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.500 dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi, yang bertugas di fasilitas kesehatan pemerintah daerah.

Besaran ini di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya, yang diterapkan melalui Perpres Nomor 81 Tahun 2025. Keputusan ini muncul untuk mengatasi kekurangan dokter di wilayah terpencil, di mana akses layanan kesehatan masih terbatas.

Baca Juga :  Puluhan Anak di Wonogiri Menikah Dini: Gara-gara Hamil Duluan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut kebijakan sebagai penghargaan atas pengabdian dokter di daerah sulit. Selain tunjangan, penerima juga akan mendapat pelatihan karir dan pengembangan berjenjang.

Program ini diharapkan memperkuat sistem kesehatan nasional dengan menjaga motivasi dokter tetap tinggi. Menteri Budi menegaskan peluncuran resmi dilakukan Prabowo pada Agustus 2025, menyasar lebih dari 1.100 dokter di rumah sakit daerah. Penentuan wilayah penerima mempertimbangkan kekurangan tenaga medis dan kebutuhan intervensi pusat. (*/jawapos)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya