Buron 23 Hari, Ditangkap di Rumah Warga di Skouw-Perbatasan
JAYAPURA-Setelah 23 hari menjadi buronan Polisi, pelaku pembunuhan terhadap Kristina Gundigi (22), Sabtu (26/2) lalu ditangkap Tim Gabungan di Skouw-Perbatasan RI-PNG, Distrik Muara Tami, Minggu (20/3) pagi.
Pelaku dengan inisial RST (30) warga kampung Nafri itu, saat ditangkap terpaksa dihadiahi timah panas oleh Polisi. Pasalnya yang bersangkutan melawan aparat saat hendak diamankan oleh tim gabungan.
Kapolsek Abepura, AKP. Lintong Simanjuntak menuturkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang didapatkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Abepura bahwa pelaku pembunuhan sedang berada di Skouw-Perbatasan RI-PNG.
Setelah mendengar informasi tersebut, tim bergerak menuju perbatasan RI-PNG di Wutung. Tim juga melakukan koordinasi dengan anggota Polsubsektor Skouw-Perbatasan untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.
“Sekira pukul 05.30 WIT, pelaku berhasil ditangkap di salah satu rumah warga Skouw-Perbatasan,” ungkap Kapolsek Lintong Simanjuntak saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (20/3).
Lanjut Kapolsek, setelah itu pelaku dibawa ke Polsubsektor Skouw-Perbatasan untuk diinterogasi. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan Sabtu (26/2) lalu di Abepantai Distrik Abepura. Pelaku mengaku membunuh korban Kristina Gundigi.
Pada waktu kejadian, pelaku menghabisi korban dengan cara mencekik leher korban kemudian membanting korban ke lantai. Setelah korban terjatuh, pelaku mengambil gunting dari bawah kasur lalu menikam leher korban lebih dari enam kali.
“Setelah pelaku melihat korban tidak berdaya lagi, pelaku langsung melarikan diri ke jalan raya dan menumpang di truk sampah untuk melarikan diri,” jelas Lintong Simanjuntak sebagaimana keterangan pelaku.
Lanjut Kapolsek, saat penyidik membawa pelaku untuk mencari barang bukti berupa satu buah gunting yang digunakan untuk membunuh korban, saat dilakukan pencarian barang bukti, pelaku sempat melawan dan berusaha untuk melarikan diri.
“Saat berusaha melarikan diri, anggota langsung melumpuhkan pelaku dengan timah panas pada bagian kaki. Pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkapnya.
Dikatakan Kapolsek, pelaku telah melakukan tindak pidana primair pembunuhan subsidair penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 338 Subsidair Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku merupakan residivis masalah kasus Narkoba yang baru keluar dari Lapas pada tahun 2021 lalu,” terangnya.
Disampaikan Kapolsek, dalam kasus pembunuhan ini sebelumnya tujuh saksi telah dimintai keterangan. Kasus pembunuhan ini juga sempat menghebohkan warga Abepantai saat itu.
Adapun penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Abepura bersama dengan Tim Charli Polresta Jayapura Kota, Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota, Tim Delta Polresta Jayapura Kota, dan Anggota Polsubsektor Skouw – Perbatasan RI-PNG, yang dipimpin Wakapolsek Abepura AKP Harjaka didampingi Kanit Reskrim Polsek Abepura Ipda Aditama Tantowi Muharam Kafrawi, Panit Opsnal Reskrim Polsek Abepura Ipda Edwin A Ayomi dan Kapolsubsektor Skouw-Perbatasan RI-PNG Ipda A Yarisetouw. (fia/nat)