Dalam operasi tangkap tangan itu, tim penindakan KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut dalam giat penindakan tersebut. “Selain itu tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” tegasnya.
KPK menduga, adanya penerimaan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang diamankan dalam giat penindakan tersebut.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” imbuhnya. Menelisik harta kekayaan Maidi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), memiliki total kekayaan senilai Rp 16.926.129.519. Kekayaan disampaikan saat awal menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada 2 April 2025.
Harta kekayaan Maidi didominasi tanah dan bangunan sebanyak 19 bidang yang tersebar di Madiun, Magetan, dan Ngawi. Total harta kekayaan tidak bergerak milik Maidi mencapai Rp 16.074.000.000. Maidi juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi di antaranya motor Tossa TSZ200-2 tahun 2013; motor Honda C70 tahun 1980; mobil Nissan Grand Livina tahun 2011; mobil Mitshubisi tahun 2008; mobil Honda CRV tahun 2015; motor Honda PCX tahun 2022; dan mobil Toyota Kijang Innova Reborn tahun 2019. Harta bergerak milik Maidi itu sejumlah Rp 647.000.000.
Maidi juga mengklaim memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 95.825.000. Tak hanya itu, ia juga tercatat memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp 1.408.588.959. Namun, Maidi tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.299.284.440. Sehingga total hartanya senilai Rp 16.926.129.519. (*/JawaPos.com)
Dalam operasi tangkap tangan itu, tim penindakan KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut dalam giat penindakan tersebut. “Selain itu tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” tegasnya.
KPK menduga, adanya penerimaan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang diamankan dalam giat penindakan tersebut.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” imbuhnya. Menelisik harta kekayaan Maidi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), memiliki total kekayaan senilai Rp 16.926.129.519. Kekayaan disampaikan saat awal menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada 2 April 2025.
Harta kekayaan Maidi didominasi tanah dan bangunan sebanyak 19 bidang yang tersebar di Madiun, Magetan, dan Ngawi. Total harta kekayaan tidak bergerak milik Maidi mencapai Rp 16.074.000.000. Maidi juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi di antaranya motor Tossa TSZ200-2 tahun 2013; motor Honda C70 tahun 1980; mobil Nissan Grand Livina tahun 2011; mobil Mitshubisi tahun 2008; mobil Honda CRV tahun 2015; motor Honda PCX tahun 2022; dan mobil Toyota Kijang Innova Reborn tahun 2019. Harta bergerak milik Maidi itu sejumlah Rp 647.000.000.
Maidi juga mengklaim memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 95.825.000. Tak hanya itu, ia juga tercatat memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp 1.408.588.959. Namun, Maidi tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.299.284.440. Sehingga total hartanya senilai Rp 16.926.129.519. (*/JawaPos.com)