JAKARTA – Di tengah masa transisi pemerintahan, muncul gugatan untuk mempercepat pelantikan presiden dan wakil presiden (Wapres) terpilih hasil Pemilu 2024. Gugatan itu diajukan lima warga negara.
 Mereka adalah warga Jakarta Rudi Andries dan Desy Natalia Kristanty, Audrey dan Meity Anita Lingkani Tangkudung dari Jawa Barat, serta Marlon Kansil asal Sulawesi Utara.
Mereka mengajukan uji materiil Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal itu sejatinya mengatur kewajiban pasangan terpilih memperoleh suara lebih dari 50 persen dan minimal 20 persen yang tersebar di separo provinsi se-Indonesia.
  Namun, pemohon meminta pada pasal tersebut ditambahkan ketentuan melantik selambat-lambatnya tiga bulan setelah ditetapkan KPU. ’’Majelis dapat mempertimbangkan hal ini untuk dapat memasukkan atau tambahan daripada Pasal 416 ayat (1),’’ kata kuasa hukum pemohon, Daniel Edward Tangkau, kemarin (17/7).
  Salah seorang pemohon, Desy, menjelaskan bahwa desain transisi yang ada saat ini tidak ideal. Sebab, jeda waktu antara penetapan paslon terpilih dan pelantikan sangat jauh. Jaraknya mencapai delapan bulan.
  Hakim Arief Hidayat meminta pemohon lebih menjabarkan potensi pertentangan Pasal 416 ayat (1) UUD 1945. Para pemohon juga harus menguraikan kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan tersebut. Sebab, ada Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun.
  ’’Kalau enggak genap lima tahun, berarti malah permohonan ini yang melanggar konstitusi,’’ jelasnya. (far/c14/bay)