Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Alih Status ASN-Aparat Jadi Titik Rawan

JAKARTA-Pembukaan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 akan dibuka 1 Agustus depan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta anggota partai yang berstatus mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun pensiunan TNI-Polri untuk tidak lupa menyampaikan pembaharuan status.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, alih status ASN dan TNI-Polri menjadi salah satu titik rawan dalam verifikasi keanggotaan partai. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, pihaknya kerap kali menemukan masalah itu saat dilakukan verifikasi faktual.

Di mana, saat pensiun, anggota TNI, Polri, dan ASN bisa didaftarkan menjadi anggota parpol. Namun, mereka tidak memperbaharui dokumen kependudukannya. Dalam arti, lalai untuk mengubah status pensiun dalam KTP. ”Di KTP masih (belum berubah) tapi kemudian bapak ibu (pengurus parpol) masukkan KTP tersebut dalam persyaratan pendaftaran parpol, itu jadi masalah,” ujarnya kemarin (18/7).

Baca Juga :  Gelar Simulasi dan Pembuatan Video Sengketa Antar Peserta Pemilu

Imbasnya, hal itu menimbulkan ketidakpastian dalam proses verifikasi. Sebab, salah satu syarat anggota parpol adalah tidak berstatus ASN dan TNI-Polri aktif. ”Yang bersangkutan harus menyampaikan perubahan data kependudukan kepada kecamatan jika yang bersangkutan pensiun,” imbuhnya.

Sementara, untuk pencegahan pelanggaran, Bawaslu akan menitikberatkan persiapan pada tiga hal. Pertama, kata Bagja, Bawaslu akan menyusun instrumen pengawasan serta pemetaan kerawanan. Kedua, mengefektifkan sosialiasi kepada seluruh parpol. Terakhir, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.

Pihaknya berharap, partai bisa ikut membantu dengan menyiapkan seluruh proses dan dokumen dengan benar. ”Tanpa kemudian terdapat masalah,” ungkap lelaki kelahiran Medan, Sumatra Utara itu. (far/bay/JPG)

Baca Juga :  Longboat Boat Terbalik, Dua Orang Dalam Pencarian

JAKARTA-Pembukaan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 akan dibuka 1 Agustus depan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta anggota partai yang berstatus mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun pensiunan TNI-Polri untuk tidak lupa menyampaikan pembaharuan status.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, alih status ASN dan TNI-Polri menjadi salah satu titik rawan dalam verifikasi keanggotaan partai. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, pihaknya kerap kali menemukan masalah itu saat dilakukan verifikasi faktual.

Di mana, saat pensiun, anggota TNI, Polri, dan ASN bisa didaftarkan menjadi anggota parpol. Namun, mereka tidak memperbaharui dokumen kependudukannya. Dalam arti, lalai untuk mengubah status pensiun dalam KTP. ”Di KTP masih (belum berubah) tapi kemudian bapak ibu (pengurus parpol) masukkan KTP tersebut dalam persyaratan pendaftaran parpol, itu jadi masalah,” ujarnya kemarin (18/7).

Baca Juga :  BMKG: Salju abadi Puncak Jaya Mencair, Perubahan Iklim Mengkhawatirkan

Imbasnya, hal itu menimbulkan ketidakpastian dalam proses verifikasi. Sebab, salah satu syarat anggota parpol adalah tidak berstatus ASN dan TNI-Polri aktif. ”Yang bersangkutan harus menyampaikan perubahan data kependudukan kepada kecamatan jika yang bersangkutan pensiun,” imbuhnya.

Sementara, untuk pencegahan pelanggaran, Bawaslu akan menitikberatkan persiapan pada tiga hal. Pertama, kata Bagja, Bawaslu akan menyusun instrumen pengawasan serta pemetaan kerawanan. Kedua, mengefektifkan sosialiasi kepada seluruh parpol. Terakhir, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.

Pihaknya berharap, partai bisa ikut membantu dengan menyiapkan seluruh proses dan dokumen dengan benar. ”Tanpa kemudian terdapat masalah,” ungkap lelaki kelahiran Medan, Sumatra Utara itu. (far/bay/JPG)

Baca Juga :  Petugas Tak Pahami Kinerja, Banyak yang Tak Mencoblos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya