Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Daerah Boleh Realokasi Anggaran untuk THR

Melalui Skema Realokasi Mendahului Perubahan APBD

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran 900/2069/SJ terkait pencairan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketigabelas bagi ASN di daerah. SE tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah.

Dalam SE tersebut, daerah diminta melakukan percepatan pencairkan THR maksimal H-10 lebaran. Sementara gaji ketigabelas diinstruksikan untuk diberikan pada bulan Juli.
Tito mengatakan, daerah harus segera mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum pencairan. “Tanpa melalui proses fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri,” ujarnya kemarin.

Bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, Mendagri memberikan sejumlah opsi solusi. Pemda, kata Tito, dapat mengoptimalkan pemanfaatan belanja Gaji dan Tunjangan pada APBD TA 2022.

Namun jika belum mencukupi, daerah bisa menggeser anggaran dengan melakukan pencairan mendahului Perubahan APBD TA 2022 sesuai peraturan perundang-undangan. “Bisa bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan/sub kegiatan atau memanfaatkan kas yang tersedia,” imbuhnya.

Baca Juga :  Alokasi Petugas Lapangan Capai Rp 34 T

Dalam SE tersebut, Tito juga meminta gubernur untuk memantau proses pencairan THR dan gaji ketigabelas di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Sementara itu proses pencairan THR di sektor swasta belum berjalan penuh. Namun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyakini para pengusaha akan membayar THR Keagamaan tahun 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh.

Keyakinannya tersebut mengingat kondisi perekonomian saat ini yang sudah jauh lebih baik, dibandingkan dengan pelaksanaan THR dua tahun sebelumnya. ”Hal tersebut dapat dilihat dari kemampuan kita, keberhasilan kita mengendalikan penyebaran Covid-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi. Ini berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat,” paparnya.

Normalisasi aktivitas masyarakat tersebut ditandai dengan meningkatnya aktivitas pekerja/buruh yang bekerja secara offline pada aktivitas usaha, baik sektor formal maupun informal. Kemudian, pulihnya kegiatan belajar mengajar, hingga kelonggaran aktivitas masyarakat yang bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.

Baca Juga :  Janji Independen, Anwar Usman Tolak Mundur

”Selain itu, pelaksanaan rangkaian kegiatan skala nasional, internasional, serta meningkatnya wisatawan mancanegara,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengemukakan, akselerasi pemulihan ekonomi tahun 2022 juga telah mendorong perbaikan pada indikator sektor riil di awal tahun ini. Hal ini ditandai dengan Indeks Keyakinan Konsumen di level optimis 113,10 pada Februari 2022 dan Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur di level ekspansif 51,2 per Februari 2022. “Ini indikasi yang bagi kami, THR dibayar penuh (oleh pengusaha, red),” tegasnya.

Oleh karenanya, perusahaan didorong dapat membayar THR Keagamaaan sesuai dengan Surat Edaran yang telah diterbitkan. Dibayar penuh tanpa mencicil. (far/mia/JPG)

Melalui Skema Realokasi Mendahului Perubahan APBD

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran 900/2069/SJ terkait pencairan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketigabelas bagi ASN di daerah. SE tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah.

Dalam SE tersebut, daerah diminta melakukan percepatan pencairkan THR maksimal H-10 lebaran. Sementara gaji ketigabelas diinstruksikan untuk diberikan pada bulan Juli.
Tito mengatakan, daerah harus segera mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum pencairan. “Tanpa melalui proses fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri,” ujarnya kemarin.

Bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, Mendagri memberikan sejumlah opsi solusi. Pemda, kata Tito, dapat mengoptimalkan pemanfaatan belanja Gaji dan Tunjangan pada APBD TA 2022.

Namun jika belum mencukupi, daerah bisa menggeser anggaran dengan melakukan pencairan mendahului Perubahan APBD TA 2022 sesuai peraturan perundang-undangan. “Bisa bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan/sub kegiatan atau memanfaatkan kas yang tersedia,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jokowi Restui Keputusan Gibran jadi Cawapres Usai Direkomendasikan Golkar

Dalam SE tersebut, Tito juga meminta gubernur untuk memantau proses pencairan THR dan gaji ketigabelas di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Sementara itu proses pencairan THR di sektor swasta belum berjalan penuh. Namun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyakini para pengusaha akan membayar THR Keagamaan tahun 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh.

Keyakinannya tersebut mengingat kondisi perekonomian saat ini yang sudah jauh lebih baik, dibandingkan dengan pelaksanaan THR dua tahun sebelumnya. ”Hal tersebut dapat dilihat dari kemampuan kita, keberhasilan kita mengendalikan penyebaran Covid-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi. Ini berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat,” paparnya.

Normalisasi aktivitas masyarakat tersebut ditandai dengan meningkatnya aktivitas pekerja/buruh yang bekerja secara offline pada aktivitas usaha, baik sektor formal maupun informal. Kemudian, pulihnya kegiatan belajar mengajar, hingga kelonggaran aktivitas masyarakat yang bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.

Baca Juga :  Janji Independen, Anwar Usman Tolak Mundur

”Selain itu, pelaksanaan rangkaian kegiatan skala nasional, internasional, serta meningkatnya wisatawan mancanegara,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengemukakan, akselerasi pemulihan ekonomi tahun 2022 juga telah mendorong perbaikan pada indikator sektor riil di awal tahun ini. Hal ini ditandai dengan Indeks Keyakinan Konsumen di level optimis 113,10 pada Februari 2022 dan Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur di level ekspansif 51,2 per Februari 2022. “Ini indikasi yang bagi kami, THR dibayar penuh (oleh pengusaha, red),” tegasnya.

Oleh karenanya, perusahaan didorong dapat membayar THR Keagamaaan sesuai dengan Surat Edaran yang telah diterbitkan. Dibayar penuh tanpa mencicil. (far/mia/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya