JAKARTA– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS hingga TNI dan Polri akan cair dalam waktu dekat.
“(THR ASNÂ cair) minggu pertama puasa, sebentar lagi,” kata Purbaya kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (19/2).
Purbaya tidak menyebutkan detail kapan pencairannya. Namun, pekan pertama bulan Ramadhan akan berakhir pada Kamis, 26 Februari 2026 atau pada hari ketujuh masyarakat menjalankan ibadah puasa yang dimulai sejak hari ini, Kamis (19/2).
Di sisi lain, THR bagi pekerja swasta belum ada informasi perihal pencairannya. Tetapi, jika menukil Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR bagi pekerja swasta diwajibkan cair paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” bunyi SE THR 2025 yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 10 Maret 2025, dikutip JawaPos.com pada Kamis (19/2).
Selain itu, dalam SE itu pula ditegaskan bahwa THR Keagamaan bagi pekerja swasta tidak boleh dicicil dan harus dibayar penuh. Meski dipatok untuk cair paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
JAKARTA– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS hingga TNI dan Polri akan cair dalam waktu dekat.
“(THR ASNÂ cair) minggu pertama puasa, sebentar lagi,” kata Purbaya kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (19/2).
Purbaya tidak menyebutkan detail kapan pencairannya. Namun, pekan pertama bulan Ramadhan akan berakhir pada Kamis, 26 Februari 2026 atau pada hari ketujuh masyarakat menjalankan ibadah puasa yang dimulai sejak hari ini, Kamis (19/2).
Di sisi lain, THR bagi pekerja swasta belum ada informasi perihal pencairannya. Tetapi, jika menukil Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR bagi pekerja swasta diwajibkan cair paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” bunyi SE THR 2025 yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 10 Maret 2025, dikutip JawaPos.com pada Kamis (19/2).
Selain itu, dalam SE itu pula ditegaskan bahwa THR Keagamaan bagi pekerja swasta tidak boleh dicicil dan harus dibayar penuh. Meski dipatok untuk cair paling lambat 7 hari sebelum lebaran.