JAKARTA – Operasi penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri kembali membuka tabir praktik lama yang belum sepenuhnya hilang: penyelundupan barang elektronik. Kali ini, yang menjadi sorotan adalah ribuan unit ponsel ilegal yang beredar di pasar tanpa melalui jalur resmi.
Dari lima lokasi penggerebekan di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, aparat berhasil menyita total 4.599 unit handphone impor ilegal. Angka ini bukan sekadar statistik penindakan, melainkan gambaran skala industri bayangan yang selama ini beroperasi di balik sistem distribusi resmi. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) di bawah Bareskrim Polri. Penggerebekan dilakukan di lima lokasi berbeda yang tersebar di Penjaringan, Jakarta Utara, Cengkareng, Jakarta Barat dan Kalideres.
Lokasi-lokasi ini bukan tempat acak. Mereka diduga menjadi bagian dari rantai distribusi barang ilegal—mulai dari penyimpanan, perakitan, hingga pengemasan ulang sebelum dipasarkan. Yang ditemukan di lapangan tidak hanya berupa ponsel utuh. Aparat juga menyita: ribuan unit spare part (casing, LCD, baterai), ratusan boks kemasan berbagai merek, Alat pengemasan (packing tools), Kabel dan charger dalam jumlah besar.
Temuan ini mengindikasikan bahwa praktik yang terjadi bukan sekadar impor ilegal, tetapi juga perakitan ulang dan distribusi terorganisir. Beberapa merek yang teridentifikasi antara lain: iPhone, Samsung, Oppo, Vivo, Redmi, Nokia. Barang-barang ini diduga masuk tanpa melalui prosedur kepabeanan resmi. Menurut penyidik, modus yang digunakan tergolong klasik namun efektif:Barang masuk secara ilegal (tanpa bea masuk). Disimpan di gudang terpisah, Dirakit ulang dari komponen terpisah kemudian dikemas ulang seolah produk baru dan didistribusikan ke pasar dengan harga kompetitif.
JAKARTA – Operasi penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri kembali membuka tabir praktik lama yang belum sepenuhnya hilang: penyelundupan barang elektronik. Kali ini, yang menjadi sorotan adalah ribuan unit ponsel ilegal yang beredar di pasar tanpa melalui jalur resmi.
Dari lima lokasi penggerebekan di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, aparat berhasil menyita total 4.599 unit handphone impor ilegal. Angka ini bukan sekadar statistik penindakan, melainkan gambaran skala industri bayangan yang selama ini beroperasi di balik sistem distribusi resmi. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) di bawah Bareskrim Polri. Penggerebekan dilakukan di lima lokasi berbeda yang tersebar di Penjaringan, Jakarta Utara, Cengkareng, Jakarta Barat dan Kalideres.
Lokasi-lokasi ini bukan tempat acak. Mereka diduga menjadi bagian dari rantai distribusi barang ilegal—mulai dari penyimpanan, perakitan, hingga pengemasan ulang sebelum dipasarkan. Yang ditemukan di lapangan tidak hanya berupa ponsel utuh. Aparat juga menyita: ribuan unit spare part (casing, LCD, baterai), ratusan boks kemasan berbagai merek, Alat pengemasan (packing tools), Kabel dan charger dalam jumlah besar.
Temuan ini mengindikasikan bahwa praktik yang terjadi bukan sekadar impor ilegal, tetapi juga perakitan ulang dan distribusi terorganisir. Beberapa merek yang teridentifikasi antara lain: iPhone, Samsung, Oppo, Vivo, Redmi, Nokia. Barang-barang ini diduga masuk tanpa melalui prosedur kepabeanan resmi. Menurut penyidik, modus yang digunakan tergolong klasik namun efektif:Barang masuk secara ilegal (tanpa bea masuk). Disimpan di gudang terpisah, Dirakit ulang dari komponen terpisah kemudian dikemas ulang seolah produk baru dan didistribusikan ke pasar dengan harga kompetitif.