Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Wajib Ijin Presiden, jika Kepala Daerah Mau Maju Capres-Cawapres

Sejauh ini masih belum ada kepala daerah yang masih aktif telah mendaftar atau dicalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Namun berbeda halnya dengan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Dikutip dari laman info pemilu dari KPU (infopemilu.kpu.go.id), ada sejumlah kepala daerah yang sudah mendaftar sebagai anggota legislatif.

Mereka antara lain Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat yang termasuk dalam Dapil NTT II untuk Partai NasDem.

https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Ada juga Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dari Dapil Jawa Barat VIII mewakili Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dari Dapil Banten I mewakili Partai Demokrat, dan masih banyak lagi.

Baca Juga :  Ganjar-Mahfud beromitmen Percepat Penataan Lingkungan yang Adil dan Lestari

Sekadar informasi, kepala daerah/wakil kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai Peserta Pemilu seperti diatur dalam pasal 182 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun mereka juga harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k.

Selain kepala dan wakil kepala daerah, mereka yang wajib mengundurkan diri ketika maju sebagai Peserta Pemilu antara aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil, serta anggota Polri dan TNI.

Sumber : Jawapos

Sejauh ini masih belum ada kepala daerah yang masih aktif telah mendaftar atau dicalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Namun berbeda halnya dengan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Dikutip dari laman info pemilu dari KPU (infopemilu.kpu.go.id), ada sejumlah kepala daerah yang sudah mendaftar sebagai anggota legislatif.

Mereka antara lain Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat yang termasuk dalam Dapil NTT II untuk Partai NasDem.

https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Ada juga Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dari Dapil Jawa Barat VIII mewakili Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dari Dapil Banten I mewakili Partai Demokrat, dan masih banyak lagi.

Baca Juga :  Bawaslu Mimika Tertibkan Baliho Paslon Yang Terpasang di Area Terlarang

Sekadar informasi, kepala daerah/wakil kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai Peserta Pemilu seperti diatur dalam pasal 182 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun mereka juga harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k.

Selain kepala dan wakil kepala daerah, mereka yang wajib mengundurkan diri ketika maju sebagai Peserta Pemilu antara aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil, serta anggota Polri dan TNI.

Sumber : Jawapos

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya