Wajib Ijin Presiden, jika Kepala Daerah Mau Maju Capres-Cawapres
Sejauh ini masih belum ada kepala daerah yang masih aktif telah mendaftar atau dicalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Namun berbeda halnya dengan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Dikutip dari laman info pemilu dari KPU (infopemilu.kpu.go.id), ada sejumlah kepala daerah yang sudah mendaftar sebagai anggota legislatif.
Mereka antara lain Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat yang termasuk dalam Dapil NTT II untuk Partai NasDem.
Ada juga Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dari Dapil Jawa Barat VIII mewakili Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dari Dapil Banten I mewakili Partai Demokrat, dan masih banyak lagi.
Sekadar informasi, kepala daerah/wakil kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai Peserta Pemilu seperti diatur dalam pasal 182 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun mereka juga harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k.
Selain kepala dan wakil kepala daerah, mereka yang wajib mengundurkan diri ketika maju sebagai Peserta Pemilu antara aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil, serta anggota Polri dan TNI.
Sumber : Jawapos
Sejauh ini masih belum ada kepala daerah yang masih aktif telah mendaftar atau dicalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Namun berbeda halnya dengan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Dikutip dari laman info pemilu dari KPU (infopemilu.kpu.go.id), ada sejumlah kepala daerah yang sudah mendaftar sebagai anggota legislatif.
Mereka antara lain Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat yang termasuk dalam Dapil NTT II untuk Partai NasDem.
Ada juga Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dari Dapil Jawa Barat VIII mewakili Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dari Dapil Banten I mewakili Partai Demokrat, dan masih banyak lagi.
Sekadar informasi, kepala daerah/wakil kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai Peserta Pemilu seperti diatur dalam pasal 182 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun mereka juga harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k.
Selain kepala dan wakil kepala daerah, mereka yang wajib mengundurkan diri ketika maju sebagai Peserta Pemilu antara aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil, serta anggota Polri dan TNI.