Thursday, December 18, 2025
26.3 C
Jayapura

KPK Ungkap 13 Asosiasi Diduga Terlibat Jual Beli Tambahan Kuota Haji

Pembagian kuota itu didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan. SK itu diterbitkan saat era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

“Jadi kita fokuskan dulu di hulunya, yaitu terkait dengan diskresi pembagian kuota tambahan di Kementerian Agama. Yang kemudian di hilirnya adalah terkait dengan jual-beli kuota tambahan, khususnya yang kuota khusus yang dilakukan oleh para biro perjalanan,” tegasnya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri.

Baca Juga :  Jumlah Pemilih Naik 13 Juta

Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Pencegahan dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.

Meski telah masuk tahap penyidikan, hingga kini KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*/jawapos)

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Usut 6.601 Kasus Korupsi Selama 2023, Selamatkan Rp 29,9 T

Pembagian kuota itu didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan. SK itu diterbitkan saat era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

“Jadi kita fokuskan dulu di hulunya, yaitu terkait dengan diskresi pembagian kuota tambahan di Kementerian Agama. Yang kemudian di hilirnya adalah terkait dengan jual-beli kuota tambahan, khususnya yang kuota khusus yang dilakukan oleh para biro perjalanan,” tegasnya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Penutupan DPR RI Sahkan 10 Undang-Undang, Ini Rinciannya

Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Pencegahan dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.

Meski telah masuk tahap penyidikan, hingga kini KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*/jawapos)

Baca Juga :  Libur dan Cuti Nataru, Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Tetap Jalan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya