Site icon Cenderawasih Pos

7 Kejanggalan Penyelenggaran Haji 2024 Hasil Pemeriksaan Pansus DPR di Saudi

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) saat mengecek kondisi maktab di Arafah yang akan dihuni jamaah calon haji Indonesia, Jumat (14/6/2024). (ANTARA/MCH 2024)

JAKARTA-Pansus Hak Angket Haji DPR terus mendalami dugaan kejanggalan dalam penyelenggaran haji 2024, terutama dalam pengelolaan kuota tambahan dari Arab Saudi. Pendalaman itu dilakukan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tidak hanya dilakukan di Jakarta, Tim Pansus Haji juga terbang ke Arab Saudi untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Selama hampir sepekan di Saudi, semakin banyak kejanggalan pengelolaan ditemukan. Marwan Ja’far, salah seorang anggota Pansus Haji DPR yang ikut terbang ke Saudi mengatakan, pihaknya menemukan banyak masalah serta penyimpangan. Salah satu yang penting adalah tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu diberikan oleh Saudi secara gelondongan.

Seperti diketahui, masalah pokok sampai dibentuk Pansus Haji adalah pembagian tambahan kuota haji. Kementerian Agama (Kemenag) mendistribusikan sebanyak 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu haji khusus. Atau 50 persen berbanding 50 persen.

Pembagian tersebut menyalahi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Di dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa haji reguler mendapatkan kuota 92 persen. Sedangkan haji khusus hanya 8 persen.

“Ketika ada penambahan kuota 20 ribu jemaah, amirul hajj Arab Saudi sangat terbuka dan komitmen menyediakan tambahan lokasi wukuf dan lainnya,” kata Marwan kemarin (16/9).

Dalam pemberian tambahan kuota tersebut, pemerintah Saudi tidak pernah menetapkan komposisi atau pembagiannya. Marwan menegaskan, inisiasi pembagian tambahan kuota haji 2024 berasal dari Kemenag.

“Jadi, tidak benar keterangan yang disampaikan oleh Dirjen Haji (Hilman Latief) yang mengatakan keputusan membagi (tambahan kuota) 50:50 persen karena didesak oleh pemerintah Arab Saudi. Tidak sama sekali benar,” bebernya. (wan/tyo/c17/dio)

SEJUMLAH TEMUAN PANSUS HAJI DPR DI ARAB SAUDI

  1. Banyak katering tidak menyediakan menu dengan cita rasa Nusantara.
  2. Perusahaan katering tertutup dan tidak terstandar.
  3. Perusahaan pemenang tender hotel melakukan subkontrak ke pihak lain, kemudian disubkontrak lagi ke perusahaan lainnya.
  4. Arab Saudi memberikan tambahan kuota 20 ribu kursi secara gelondongan, tanpa ada ketentuan pembagian untuk haji khusus dan reguler.
  5. Banyak perusahaan wanprestasi, tetapi kembali menang tender.
  6. Perusahaan pemenang tender tidak menjalankan ketentuan kontrak.

Keterangan:

Sumber: Pansus Haji DPR

Exit mobile version