Thursday, March 19, 2026
26 C
Jayapura

ASN Tidak Boleh  Menambah Waktu Libur Sendiri

Pemprov Tetapkan Libur dan Cuti Bersama

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua Sekertaris Daerah mengeluarkan Surat Edaran terkait hari libur resmi dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2022 dan tahun baru 2023.

Diketahui, Surat Edaran tersebut menindaklanjuti keputusan Gubernur Papua nomor 188.4/468/tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang hari hari libur dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua tahun 2022. Maka ditetapkan hari libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di wilayah Provinsi Papua.

Maka ditetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama masa raya  Advent memasuki Natal Kamis (1/12). Senin 19/12-Sabtu (24/12) cuti bersama Hari Raya Natal. Minggu (25/12) Natal hari pertama.

Baca Juga :  Presiden Setuju Lanjutkan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di 212 Kabupaten

Senin (26/12), Natal hari kedua, Selasa (27/12), hari jadi Provinsi Papua, Rabu (28/12) cuti bersama hari Raya Natal, Kamis (29/12) masuk kantor pukul 07;30 WIT. (2-3/1) libur tahun baru dan Rabu (4/1) masuk kantor pukul 07:30 WIT.

Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri Agus Yudinato menyampaikan, dengan diterbitkannya Surat Edaran Pemerintah Papua dengan kekhususannya telah memberikan waktu libur yang cukup panjang untuk memperingati Natal dan menyambut tahun baru.

“Diharapkan ASN tidak menambah waktu libur sendiri dan masuk sesuai waktu yang ditetapkan dan langsung bekerja untuk melayani publik,” tegas Jeri saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (15/12).

Lanjut Jeri menjelaskan, khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di wilayah pelayanan publik seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tetap diatur masuknya oleh Kepala SKPD masing masing.

Baca Juga :  Motor Curian Tak Bertuan Disumbangkan Untuk Praktik SMK

“Sehingga pelayanan tetap berjalan termasuk di BPKAD yang mengelola transaksi keuangan mengikuti ketentuan yang ada diperbankan, demikian juga ASN di bidang IT pengelola Server E Governmen tetap melakukan tugasnya untuk menjaga kualitas layanan yang ada,” pungkasnya. (fia)

Pemprov Tetapkan Libur dan Cuti Bersama

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua Sekertaris Daerah mengeluarkan Surat Edaran terkait hari libur resmi dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2022 dan tahun baru 2023.

Diketahui, Surat Edaran tersebut menindaklanjuti keputusan Gubernur Papua nomor 188.4/468/tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang hari hari libur dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua tahun 2022. Maka ditetapkan hari libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di wilayah Provinsi Papua.

Maka ditetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama masa raya  Advent memasuki Natal Kamis (1/12). Senin 19/12-Sabtu (24/12) cuti bersama Hari Raya Natal. Minggu (25/12) Natal hari pertama.

Baca Juga :  Motor Curian Tak Bertuan Disumbangkan Untuk Praktik SMK

Senin (26/12), Natal hari kedua, Selasa (27/12), hari jadi Provinsi Papua, Rabu (28/12) cuti bersama hari Raya Natal, Kamis (29/12) masuk kantor pukul 07;30 WIT. (2-3/1) libur tahun baru dan Rabu (4/1) masuk kantor pukul 07:30 WIT.

Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri Agus Yudinato menyampaikan, dengan diterbitkannya Surat Edaran Pemerintah Papua dengan kekhususannya telah memberikan waktu libur yang cukup panjang untuk memperingati Natal dan menyambut tahun baru.

“Diharapkan ASN tidak menambah waktu libur sendiri dan masuk sesuai waktu yang ditetapkan dan langsung bekerja untuk melayani publik,” tegas Jeri saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (15/12).

Lanjut Jeri menjelaskan, khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di wilayah pelayanan publik seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tetap diatur masuknya oleh Kepala SKPD masing masing.

Baca Juga :  Jalan Trans Papua Terputus, Tak Pengaruhi Harga Pangan di Wamena

“Sehingga pelayanan tetap berjalan termasuk di BPKAD yang mengelola transaksi keuangan mengikuti ketentuan yang ada diperbankan, demikian juga ASN di bidang IT pengelola Server E Governmen tetap melakukan tugasnya untuk menjaga kualitas layanan yang ada,” pungkasnya. (fia)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya