MERAUKE- Kabupaten Merauke kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatsan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. PPKM Level 3 ini setelah kasus Covid-19 di Kabupaten Merauke terus meningkat. Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke Viktor Kaisiepo, S.STP, ditemui media ini mengungkapkan, selain Kabupaten Merauke, PPKM Level 3 ini juga berlaku untuk Kota dan Kabupaten Jayapura, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mimika, Biak, Nabire dan Keerom.
‘’PPKM Level 3 ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2022 tentang pemberlakuan level 3,2 dan 1 untuk pengendalian Covid-19 di luar pulau Jawa. Dimana, kita Kabupaten Merauke masuk dalam PPKM Level 3 tersebut bersama dengan sejumlah daerah lainnya di Papua,’’ katanya.
PPKM Level 3 ini, ini mulai berlaku tertanggal 15-28 Februari 2022 dan dapat diperpanjang, tergantung status Covid-19 dari setiap daerah tersebut. ‘’Kalau kasusnya turun, maka kemungkinan levelnya yang akan turun tapi kalau terus meningkat maka kemungkinan levelnya juga naik,’’ jelasnya.
Terkait dengan peningkatan status PPKM Kabupaten Merauke ini, Viktor Kaisiepo bahwa untuk kegiatan sosial masyarakat akan dibatasi dan setiap akan menggelar kegiatan sosial masyarakat wajib meminta izin ke Satgas Covid kabupaten.
Untuk kegiatan sosial masyarakat, misalnya syukuran atau resepsi nikah dan sebagainya, maka yang diperkenankan adalah 50 persen dari kapasitas gedung yang ada dengan tetap prokes yakni menggunakan masker dan jaga jarak. Di situ juga harus disiapkan cuci tangan maupun alat ukur suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk.
Begitu juga kegiatan keagamaan juga dibatasi hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas yang ada. ‘’Sedangkan untui kegiatan olahraga, hanya diperbolehkan di ruangan yang terbuka tapi tetap dibatasi dengan tetap Prokes,’’ pungkasnya. (ulo/tho)