Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Bea Cukai Amankan Sabu Seberat 1.200 Gram dalam Senar Pancing di Bandara Soetta

“Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan kristal bening yang disembunyikan dalam gulungan senar pancing dalam kiriman tersebut,” ungkap Gatot.

Setelah menemukan bukti tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil DJBC Banten, dan BNN Provinsi Banten untuk melakukan controlled delivery pada Jumat (3/11).

Pengiriman tetap dilakukan menuju alamat yang tercantum pada Airway Bill.

Namun, setibanya di alamat tujuan, penerima menginstruksikan agar paket dititipkan di pos keamanan perusahaan PK dengan alasan penerima tidak berada di lokasi saat itu.

Baca Juga :  Bisa Mulai Cicil Dana Pilkada 2024

Tim gabungan berhasil melacak dan mengidentifikasi keberadaan penerima, yaitu OKY yang ternyata berada di kontrakannya tidak jauh dari perusahaan PK.

“Diketahui bahwa tersangka penerima barang adalah OKY, pria WNI berusia 34 tahun yang berprofesi sebagai pegawai keamanan perusahaan PK,” jelas Gatot kembali.

Awalnya OKY berusaha melarikan diri ke arah kebun milik warga setempat, namun berhasil ditangkap sekitar pukul 11.45 WIB di dekat kediamannya di daerah Pasir Rangdu, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Gatot menjelaskan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh tim gabungan dan diserahkan ke BNN Provinsi Banten.

Tersangka dihadapkan pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Semester Pertama, 13 Pengedar Narkotika Diamankan

“Penindakan ini mencerminkan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika yang dapat membahayakan bangsa,” tambahnya. (*)

Sumber: antaranews.com          |       Jawapos

“Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan kristal bening yang disembunyikan dalam gulungan senar pancing dalam kiriman tersebut,” ungkap Gatot.

Setelah menemukan bukti tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil DJBC Banten, dan BNN Provinsi Banten untuk melakukan controlled delivery pada Jumat (3/11).

Pengiriman tetap dilakukan menuju alamat yang tercantum pada Airway Bill.

Namun, setibanya di alamat tujuan, penerima menginstruksikan agar paket dititipkan di pos keamanan perusahaan PK dengan alasan penerima tidak berada di lokasi saat itu.

Baca Juga :  Dewan Keamanan PBB Segera Gelar Voting Resolusi Baru Terkait Situasi di Gaza

Tim gabungan berhasil melacak dan mengidentifikasi keberadaan penerima, yaitu OKY yang ternyata berada di kontrakannya tidak jauh dari perusahaan PK.

“Diketahui bahwa tersangka penerima barang adalah OKY, pria WNI berusia 34 tahun yang berprofesi sebagai pegawai keamanan perusahaan PK,” jelas Gatot kembali.

Awalnya OKY berusaha melarikan diri ke arah kebun milik warga setempat, namun berhasil ditangkap sekitar pukul 11.45 WIB di dekat kediamannya di daerah Pasir Rangdu, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Gatot menjelaskan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh tim gabungan dan diserahkan ke BNN Provinsi Banten.

Tersangka dihadapkan pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Warga PNG Diserahkan Penyidik Narkoba ke Kejaksaan

“Penindakan ini mencerminkan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika yang dapat membahayakan bangsa,” tambahnya. (*)

Sumber: antaranews.com          |       Jawapos

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya