Monday, March 9, 2026
26.9 C
Jayapura

Bea Cukai Amankan Sabu Seberat 1.200 Gram dalam Senar Pancing di Bandara Soetta

“Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan kristal bening yang disembunyikan dalam gulungan senar pancing dalam kiriman tersebut,” ungkap Gatot.

Setelah menemukan bukti tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil DJBC Banten, dan BNN Provinsi Banten untuk melakukan controlled delivery pada Jumat (3/11).

Pengiriman tetap dilakukan menuju alamat yang tercantum pada Airway Bill.

Namun, setibanya di alamat tujuan, penerima menginstruksikan agar paket dititipkan di pos keamanan perusahaan PK dengan alasan penerima tidak berada di lokasi saat itu.

Baca Juga :  Indonesia Berkomitmen jadikan Pasifik Kawasan Damai, Stabil dan Sejahtera

Tim gabungan berhasil melacak dan mengidentifikasi keberadaan penerima, yaitu OKY yang ternyata berada di kontrakannya tidak jauh dari perusahaan PK.

“Diketahui bahwa tersangka penerima barang adalah OKY, pria WNI berusia 34 tahun yang berprofesi sebagai pegawai keamanan perusahaan PK,” jelas Gatot kembali.

Awalnya OKY berusaha melarikan diri ke arah kebun milik warga setempat, namun berhasil ditangkap sekitar pukul 11.45 WIB di dekat kediamannya di daerah Pasir Rangdu, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Gatot menjelaskan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh tim gabungan dan diserahkan ke BNN Provinsi Banten.

Tersangka dihadapkan pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Bandara Sentani Mendapatkan Penghargaan Pelayanan Prima Madya

“Penindakan ini mencerminkan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika yang dapat membahayakan bangsa,” tambahnya. (*)

Sumber: antaranews.com          |       Jawapos

“Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan kristal bening yang disembunyikan dalam gulungan senar pancing dalam kiriman tersebut,” ungkap Gatot.

Setelah menemukan bukti tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil DJBC Banten, dan BNN Provinsi Banten untuk melakukan controlled delivery pada Jumat (3/11).

Pengiriman tetap dilakukan menuju alamat yang tercantum pada Airway Bill.

Namun, setibanya di alamat tujuan, penerima menginstruksikan agar paket dititipkan di pos keamanan perusahaan PK dengan alasan penerima tidak berada di lokasi saat itu.

Baca Juga :  Perubahan Paradigma dan Pemenuhan Hak Disabilitas: Formalitas atau Keharusan?

Tim gabungan berhasil melacak dan mengidentifikasi keberadaan penerima, yaitu OKY yang ternyata berada di kontrakannya tidak jauh dari perusahaan PK.

“Diketahui bahwa tersangka penerima barang adalah OKY, pria WNI berusia 34 tahun yang berprofesi sebagai pegawai keamanan perusahaan PK,” jelas Gatot kembali.

Awalnya OKY berusaha melarikan diri ke arah kebun milik warga setempat, namun berhasil ditangkap sekitar pukul 11.45 WIB di dekat kediamannya di daerah Pasir Rangdu, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Gatot menjelaskan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh tim gabungan dan diserahkan ke BNN Provinsi Banten.

Tersangka dihadapkan pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Daftar Lengkap 56 Wakil Menteri dan Wakil Kepala Badan di Kabinet Merah Putih

“Penindakan ini mencerminkan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika yang dapat membahayakan bangsa,” tambahnya. (*)

Sumber: antaranews.com          |       Jawapos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya