Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Sampe Nangis! TKW Curhat Kirim Celana Dalam Kena Bea Cukai hingga 8 Kali Lipat

JAKARTA – Tengah menjadi sorotan, seorang tenaga kerja wanita (TKWcurhat di media sosial. Dia mengaku telah mengirim celana dalam namun dikenakan bea masuk yang sangat tinggi.

TKW tersebut diduga merupakan pekerja migran Indonesia yang sedang bekerja di Hongkong. Pekerja migran yang bernama Miss Yuni itu mengungkapkan kekecewaannya.

Pasalnya, TKW tersebut tidak terima usai paket celana dalam seharga sekitar Rp 100 ribu yang ia kirimkan ternyata kena bea masuk lebih tinggi sebesar Rp 800 ribu.

Awalnya, Miss Yuni mengira kalau hal itu merupakan tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum Bea Cukai.

Usai diselidiki, Miss Yuni mengaku rupanya hal itu memang benar valid dari Bea Cukai.

“Dikenakan pajak Rp 800 ribu oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu, tadi saya katakan itu adalah oknum Bea Cukai. Tadi saya sebarkan di dalam Facebook saya rasa itu adalah oknum Bea Cukai yang mengatasnamakan Bea Cukai,” ungkapnya seperti dilansir JawaPos.com dari video viral yang beredar.

“Tapi setelah saya selidiki itu emang benar-benar dari Bea Cukai,” sambungnya.

Padahal di saat yang sama ia melakukan pengiriman barang dari Hongkong ke daerah yang berbeda di Indonesia.

Baca Juga :  E-Commerce Wajib Bermitra dengan Bea Cukai

Celana dalam boxxing itu lho, yang punyanya Bossini atau Giordano itu. Sama-sama ngirim yang satunya ke Banyuwangi yang satunya ke Jakarta. Yang ke Jakarta cuma kena Rp 40 ribu itu baju dalam, yang ke Banyuwangi kena Rp 800 ribu,” tuturnya.

Dia pun turut mengungkapkan kesedihan dan kekesalannya atas peristiwa hal itu.

“Sedih nggak sih? Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana cara kalian menghitung,” ujarnya dengan nada kesal.

Menanggapi video viral itu, Kementerian Keuangan melalui staf khususnya, Yustinus Prastowo akhirnya buka suara. 

Pihaknya mengaku telah menyelesaikan kasus celana dalam dengan baik antara pengirim barang Miss Yuni, penerima barang, Bea Cukai Juanda dan PT Pos Indonesia.

“Kasus ini sudah diselesaikan dg baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sdh berkomunikasi dg Mbak Yuni dan penerima barang,” ujar Yustinus Prastowo seperti dikutip JawaPos.com dari akun X @prastow pada Sabtu (14/10).

Menurutnya, Miss Yuni ini cukup rutin melakukan pengiriman barang dari tempatnya bekerja ke Indonesia. Ia juga menyebut bahwa pengiriman barang tersebut melalui jalur hijau alias tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Baca Juga :  Tembakau, Tokok dan Minuman Ilegal Dimusnahkan

Selain itu, dirinya juga menyebut bahwa permasalahan celana dalam ini terjadi akibat kesalahpahaman petugas Pos saat menetapkan nilai dolar yang semestinya HKD malah USD.

Menanggapi video viral itu, Kementerian Keuangan melalui staf khususnya, Yustinus Prastowo akhirnya buka suara. 

Pihaknya mengaku telah menyelesaikan kasus celana dalam dengan baik antara pengirim barang Miss Yuni, penerima barang, Bea Cukai Juanda dan PT Pos Indonesia.

“Kasus ini sudah diselesaikan dg baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sdh berkomunikasi dg Mbak Yuni dan penerima barang,” ujar Yustinus Prastowo seperti dikutip JawaPos.com dari akun X @prastow pada Sabtu (14/10).

Menurutnya, Miss Yuni ini cukup rutin melakukan pengiriman barang dari tempatnya bekerja ke Indonesia. Ia juga menyebut bahwa pengiriman barang tersebut melalui jalur hijau alias tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Selain itu, dirinya juga menyebut bahwa permasalahan celana dalam ini terjadi akibat kesalahpahaman petugas Pos saat menetapkan nilai dolar yang semestinya HKD malah USD.

Editor: Nicolaus

Sumber: Akun X @prastow

               Jawapos

JAKARTA – Tengah menjadi sorotan, seorang tenaga kerja wanita (TKWcurhat di media sosial. Dia mengaku telah mengirim celana dalam namun dikenakan bea masuk yang sangat tinggi.

TKW tersebut diduga merupakan pekerja migran Indonesia yang sedang bekerja di Hongkong. Pekerja migran yang bernama Miss Yuni itu mengungkapkan kekecewaannya.

Pasalnya, TKW tersebut tidak terima usai paket celana dalam seharga sekitar Rp 100 ribu yang ia kirimkan ternyata kena bea masuk lebih tinggi sebesar Rp 800 ribu.

Awalnya, Miss Yuni mengira kalau hal itu merupakan tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum Bea Cukai.

Usai diselidiki, Miss Yuni mengaku rupanya hal itu memang benar valid dari Bea Cukai.

“Dikenakan pajak Rp 800 ribu oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu, tadi saya katakan itu adalah oknum Bea Cukai. Tadi saya sebarkan di dalam Facebook saya rasa itu adalah oknum Bea Cukai yang mengatasnamakan Bea Cukai,” ungkapnya seperti dilansir JawaPos.com dari video viral yang beredar.

“Tapi setelah saya selidiki itu emang benar-benar dari Bea Cukai,” sambungnya.

Padahal di saat yang sama ia melakukan pengiriman barang dari Hongkong ke daerah yang berbeda di Indonesia.

Baca Juga :  Resmi Mendaftar, Berkas Anies-Cak Imin Dinyatakan Memenuhi Syarat

Celana dalam boxxing itu lho, yang punyanya Bossini atau Giordano itu. Sama-sama ngirim yang satunya ke Banyuwangi yang satunya ke Jakarta. Yang ke Jakarta cuma kena Rp 40 ribu itu baju dalam, yang ke Banyuwangi kena Rp 800 ribu,” tuturnya.

Dia pun turut mengungkapkan kesedihan dan kekesalannya atas peristiwa hal itu.

“Sedih nggak sih? Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana cara kalian menghitung,” ujarnya dengan nada kesal.

Menanggapi video viral itu, Kementerian Keuangan melalui staf khususnya, Yustinus Prastowo akhirnya buka suara. 

Pihaknya mengaku telah menyelesaikan kasus celana dalam dengan baik antara pengirim barang Miss Yuni, penerima barang, Bea Cukai Juanda dan PT Pos Indonesia.

“Kasus ini sudah diselesaikan dg baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sdh berkomunikasi dg Mbak Yuni dan penerima barang,” ujar Yustinus Prastowo seperti dikutip JawaPos.com dari akun X @prastow pada Sabtu (14/10).

Menurutnya, Miss Yuni ini cukup rutin melakukan pengiriman barang dari tempatnya bekerja ke Indonesia. Ia juga menyebut bahwa pengiriman barang tersebut melalui jalur hijau alias tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Baca Juga :  E-Commerce Wajib Bermitra dengan Bea Cukai

Selain itu, dirinya juga menyebut bahwa permasalahan celana dalam ini terjadi akibat kesalahpahaman petugas Pos saat menetapkan nilai dolar yang semestinya HKD malah USD.

Menanggapi video viral itu, Kementerian Keuangan melalui staf khususnya, Yustinus Prastowo akhirnya buka suara. 

Pihaknya mengaku telah menyelesaikan kasus celana dalam dengan baik antara pengirim barang Miss Yuni, penerima barang, Bea Cukai Juanda dan PT Pos Indonesia.

“Kasus ini sudah diselesaikan dg baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sdh berkomunikasi dg Mbak Yuni dan penerima barang,” ujar Yustinus Prastowo seperti dikutip JawaPos.com dari akun X @prastow pada Sabtu (14/10).

Menurutnya, Miss Yuni ini cukup rutin melakukan pengiriman barang dari tempatnya bekerja ke Indonesia. Ia juga menyebut bahwa pengiriman barang tersebut melalui jalur hijau alias tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Selain itu, dirinya juga menyebut bahwa permasalahan celana dalam ini terjadi akibat kesalahpahaman petugas Pos saat menetapkan nilai dolar yang semestinya HKD malah USD.

Editor: Nicolaus

Sumber: Akun X @prastow

               Jawapos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya