Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

E-Commerce Wajib Bermitra dengan Bea Cukai

Impor di Atas 1.000 Kiriman Per tahun

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan PPMSE atau E-Commerce untuk bermitra dengan Bea Cukai. Utamanya bagi marketplace yang melakukan impor barang di atas 1.000 kiriman.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan tersebut merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 199 Tahun 2019.

“Terkait dengan skema kemitran PPMSE dengan DJBC perlu kami sampaikan bahwa selama ini berdasarkan PMK 199 kemitraan antara DJBC dan PPMSE yang kita kenal dengan menggunakan skema Delivered Duty Paid (DDP) ini sudah kita lakukan dengan PMK 199 ini,” ujar Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi dalam Media Briefing “Melindungi UMKM dari Serbuan Produk Impor” di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).

Baca Juga :  BI Layani Penukaran Uang Kecil Setiap Hari Kerja

“Tetapi dengan dilakukan ketentuan PMK 96 ini yang dulu sifatnya opsional nanti kita akan memandatory-kan bahwa PPMSE ini diwajibkan untuk melakukan kemitraan dengan DJBC sepanjang jumlah dokumennya itu lebih dari 1000  dalam 1 tahun kalender. Itu kita mandatory kan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Fadjar menjelaskan bahwa dengan rilisnya PMK Nomor 96/2023 yang akan berlaku mulai 17 Oktober 2023 mendatang. Nantinya, seluruh E-Commerce yang bermitra wajib menyampaikan e-catalog dan e-invoice kepada Ditjen Bea Cukai.

“Untuk menyelesaikan impor barang kiriman PPMSE yang bermitra itu wajib menyampaikan e-catalog dan juga e-invoice atas barang kiriman tersebut yang nantinya kami akan membandingkan dengan consaiment note dari barang kiriman tersebut,” lanjutnya.

Adapun alasan dibalik penyampaian e-catalog dan e-invoice dilakukan agar Bea Cukai dapat mengetahui harga sebenarnya atas barang kiriman impor tersebut. Dengan begitu ditegaskan, bahwa dengan terbitnya perubahan PMK 199/2019 maka skema kemitraan E-Commerce dengan Bea Cukai yang semula opsional menjadi wajib.

Baca Juga :  Tebus Barang di Pegadaian Diprediksi Meningkat

Adapun beberapa PPMSE sudah melakukan kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, antara lain Lazada. Adapun yang sedang dalam proses, yakni Shopee dan beberapa PPMSE lain.

Selain itu, Fadjar juga menyampaikan bahwa skema kemitraan yang dilakukan DJBC dan E-Commerce itu menjadi sorotan di global. Di mana, inisiasi program kemitraan tersebut menjadi tolak ukur dari negara-negara lain.

“Alhamdulillah dengan kami menginisiasi program kemitraan antara DJBC dan PPMSE ini juga sudah mendapat recognize dari WCO sebagai salah satu benchmark yang bisa dilakukan di negara-negara lain. Kami diminta juga sharing bagaimana mekanisme kemitraan antara DJBC dan PPMSE ini di forum-forum di WCO,” tandasnya.(*)

Sumber : JawaPos.com

Impor di Atas 1.000 Kiriman Per tahun

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan PPMSE atau E-Commerce untuk bermitra dengan Bea Cukai. Utamanya bagi marketplace yang melakukan impor barang di atas 1.000 kiriman.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan tersebut merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 199 Tahun 2019.

“Terkait dengan skema kemitran PPMSE dengan DJBC perlu kami sampaikan bahwa selama ini berdasarkan PMK 199 kemitraan antara DJBC dan PPMSE yang kita kenal dengan menggunakan skema Delivered Duty Paid (DDP) ini sudah kita lakukan dengan PMK 199 ini,” ujar Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi dalam Media Briefing “Melindungi UMKM dari Serbuan Produk Impor” di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).

Baca Juga :  BI Harap Optimalkan Potensi dan  Sumber Pertumbuhan Ekonomi

“Tetapi dengan dilakukan ketentuan PMK 96 ini yang dulu sifatnya opsional nanti kita akan memandatory-kan bahwa PPMSE ini diwajibkan untuk melakukan kemitraan dengan DJBC sepanjang jumlah dokumennya itu lebih dari 1000  dalam 1 tahun kalender. Itu kita mandatory kan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Fadjar menjelaskan bahwa dengan rilisnya PMK Nomor 96/2023 yang akan berlaku mulai 17 Oktober 2023 mendatang. Nantinya, seluruh E-Commerce yang bermitra wajib menyampaikan e-catalog dan e-invoice kepada Ditjen Bea Cukai.

“Untuk menyelesaikan impor barang kiriman PPMSE yang bermitra itu wajib menyampaikan e-catalog dan juga e-invoice atas barang kiriman tersebut yang nantinya kami akan membandingkan dengan consaiment note dari barang kiriman tersebut,” lanjutnya.

Adapun alasan dibalik penyampaian e-catalog dan e-invoice dilakukan agar Bea Cukai dapat mengetahui harga sebenarnya atas barang kiriman impor tersebut. Dengan begitu ditegaskan, bahwa dengan terbitnya perubahan PMK 199/2019 maka skema kemitraan E-Commerce dengan Bea Cukai yang semula opsional menjadi wajib.

Baca Juga :  Sampe Nangis! TKW Curhat Kirim Celana Dalam Kena Bea Cukai hingga 8 Kali Lipat

Adapun beberapa PPMSE sudah melakukan kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, antara lain Lazada. Adapun yang sedang dalam proses, yakni Shopee dan beberapa PPMSE lain.

Selain itu, Fadjar juga menyampaikan bahwa skema kemitraan yang dilakukan DJBC dan E-Commerce itu menjadi sorotan di global. Di mana, inisiasi program kemitraan tersebut menjadi tolak ukur dari negara-negara lain.

“Alhamdulillah dengan kami menginisiasi program kemitraan antara DJBC dan PPMSE ini juga sudah mendapat recognize dari WCO sebagai salah satu benchmark yang bisa dilakukan di negara-negara lain. Kami diminta juga sharing bagaimana mekanisme kemitraan antara DJBC dan PPMSE ini di forum-forum di WCO,” tandasnya.(*)

Sumber : JawaPos.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya