“Yang PSU ini kita anggap OTT, karena melakukan pencoblosan lebih dari ketentuan, dan itu hasil pantuan langsung kami di lapangan,” sambung Frans menjelaskan.
Untuk perkara OTT sendiri kata Frans, Gakkumdu Kota Jayapura telah melakukan klarifikasi terduga pelaku, adapun yang telah diklarifikasi sekitar 40 orang. “Untuk OTT di Ultima Entrop, kita telah klarifikasi sekitar 36 orang, sementara yang Kelurahan Awiyo sekitar 7 orang yang telah klarifikasi,” ungkapnya.
Setelah diklarifikasi dan dilakukan penyidikan di tingkat Gakkumdu, 2 temuan OTT ini tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu. “Sementara untuk OTT yang di TPS 30 dari hasil penyidikan dan klarifikasi terbukti melanggar tindak pidana pemilu, sehinggan nantinya apakah dinaikan ke penyidik atau tidak, masih dikaji ulang,” katanya.
Lebih lanjut dia sampaikan untuk perkara pemilu seperti aduan baik rekomendasi Bawaslu Provinsi tapi juga aduan masyarakat masih dalam proses pengkajian di tingkat Gakkumdu Kota Jayapura. “Ada 3 perkara aduan yang sedang kita kaji, jadi masih dalam proses,” ujarnya.
Diapun mengatakan untuk perkara pemilu ini baik yang OTT tapi juga aduan masyarakat sementara masih dalam tahap penyidikan, sehingga nantinya akan segera diumumkan. “Kita masih fokus pleno nanti, akan kita umumkan, hasil dari perkara pemilu ini seperti apa,”tutup Frans. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos