Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Cair 100 Persen, Berikut Posisi PNS yang Bakal Dapat THR Ratusan Juta Rupiah

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair sebesar 100 persen. Tunjangan ini diberikan mulai H-10 jelang Lebaran Idul Fitri.

Sri Mulyani mengatakan, aturan terkait THR PNS ini sedang dipersiapkan. Ia memastikan akan terus memberikan update terkait bonus hari raya itu.

“THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya. Nanti kita akan update terus karena puasa saja belum kalian sudah minta THR,” kata Sri Mulyani usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta, dikutip Selasa (12/3).

Baca Juga :  Titik Ibu Kota dan Lambang PPS Mulai Dibahas 

Saat dipastikan wartawan perihal besaran THR yang akan diberikan pada tahun ini, Menkeu menyebut, bahwa THR 100 persen sudah sesuai dengan persetujuan Presiden Joko Widodo. Angka tersebut tercatat naik dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya 50 persen. Pasalnya, pada tahun sebelumnya THR PNS tidak diberikan secara penuh.

Sejak tahun 2022, THR PNS hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Bahkan, tahun 2020, THR hanya diberikan berupa gaji pokok saja.

“THR-nya iya (naik jadi 100 persen). Bapak Presiden menetapkan 100 persen. Berita baik ya,” pungkasnya.

Perlu diketahui, selain gaji pokok, kompenen dalam THR adalah tunjangan kinerja. Adapun salah satu instansi yang memiliki tunjangan kinerja tertinggi ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penghasilan sebagai PNS di instansi yang berkutat pada penerimaan negara ini sangatlah besar.

Baca Juga :  Nenu Tabuni Siap Roling Kepala OPD dan Kadistrik yang Tidak Disiplin

Tunjangan Kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair sebesar 100 persen. Tunjangan ini diberikan mulai H-10 jelang Lebaran Idul Fitri.

Sri Mulyani mengatakan, aturan terkait THR PNS ini sedang dipersiapkan. Ia memastikan akan terus memberikan update terkait bonus hari raya itu.

“THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya. Nanti kita akan update terus karena puasa saja belum kalian sudah minta THR,” kata Sri Mulyani usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta, dikutip Selasa (12/3).

Baca Juga :  Tiket PTC Waterpark Hanya Rp 50 Ribu

Saat dipastikan wartawan perihal besaran THR yang akan diberikan pada tahun ini, Menkeu menyebut, bahwa THR 100 persen sudah sesuai dengan persetujuan Presiden Joko Widodo. Angka tersebut tercatat naik dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya 50 persen. Pasalnya, pada tahun sebelumnya THR PNS tidak diberikan secara penuh.

Sejak tahun 2022, THR PNS hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Bahkan, tahun 2020, THR hanya diberikan berupa gaji pokok saja.

“THR-nya iya (naik jadi 100 persen). Bapak Presiden menetapkan 100 persen. Berita baik ya,” pungkasnya.

Perlu diketahui, selain gaji pokok, kompenen dalam THR adalah tunjangan kinerja. Adapun salah satu instansi yang memiliki tunjangan kinerja tertinggi ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penghasilan sebagai PNS di instansi yang berkutat pada penerimaan negara ini sangatlah besar.

Baca Juga :  Manfaatkan Dana Otsus Untuk Tingkatkan Kompetensi Bidan

Tunjangan Kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya