Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

LPPOM MUI: Produk Bersertifikat Halal Tetap Halal untuk Dikonsumsi

JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram membeli produk-produk yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Fatwa ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jumat (10/11) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) meminta masyarakat jangan salah dalam memahami fatwa MUI tersebut. Menurut LPPOM MUI, yang diharamkan adalah mendukung agresi Israel, bukan produknya. Karena produk-produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal tetap halal untuk dikonsumsi.

Baca Juga :  Mengaku Wakil Nabi, Serang MUI, Lalu Pingsan dan Tewas

“Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati seperti dikutip dari Fajar.co.id (Jawa Pos Group).

Muti menambahkan, produk bersertifikat halal akan menjadi haram jika ada penggunaan bahan haram saat proses produksi. “Kalau secara zatnya atau produknya, perubahan halal menjadi haram terjadi jika ada penggunaan bahan haram atau ada kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke produknya,” imbuh Muti.

Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda. Dia juga menyatakan bahwa yang diharamkan MUI itu bukan produknya atau zatnya.

Baca Juga :  Berikut Ini Kategori PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini

“Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya,” ucapnya.

JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram membeli produk-produk yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Fatwa ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jumat (10/11) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) meminta masyarakat jangan salah dalam memahami fatwa MUI tersebut. Menurut LPPOM MUI, yang diharamkan adalah mendukung agresi Israel, bukan produknya. Karena produk-produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal tetap halal untuk dikonsumsi.

Baca Juga :  Soal 12 Senjata Api, Bareskrim Polri: Seluruhnya Terdaftar Atas Nama SYL

“Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati seperti dikutip dari Fajar.co.id (Jawa Pos Group).

Muti menambahkan, produk bersertifikat halal akan menjadi haram jika ada penggunaan bahan haram saat proses produksi. “Kalau secara zatnya atau produknya, perubahan halal menjadi haram terjadi jika ada penggunaan bahan haram atau ada kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke produknya,” imbuh Muti.

Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda. Dia juga menyatakan bahwa yang diharamkan MUI itu bukan produknya atau zatnya.

Baca Juga :  Teknologi Semakin Maju, MUI Sebut Muncul Tren Kiai YouTube

“Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya,” ucapnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya