Pembagian Kuota Tambahan Kewenangan Menteri
JAKARTA -Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI semakin serius menyelidiki penyalahgunaan kuota haji 2024 dan dugaan korupsi. Mereka bakal memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk dimintai keterangan.
Anggota Pansus Angket Haji Marwan Dasopang menyatakan, ada banyak pihak yang akan dipanggil pansus terkait kuota haji. Salah satunya, Menag Yaqut. “Akan kami panggil Menteri Agama dan jajarannya,” terang politisi PKB itu di komplek parlemen, Senayan kemarin (11/7).
Selain itu, kata Marwan, untuk memperdalam terkait persoalan kuota haji, pansus juga akan memanggil BPKH. Pansus akan bertanya soal kuota haji tambahan. Akan ditelusuri siapa saja yang mendapatkan kuota haji tambahan tersebut.
Marwan mengatakan, jika Menag Yaqut tidak bisa menjelaskan terkait penggunaan kuota tambahan yang dialihkan ke kuota haji khusus, maka pansus angket akan bertanya langsung kepada Presiden Joko Widodo.
Pihaknya berencana memanggil Menteri, jika Yaqut tak bisa menjawab soal pengalihan kuota tambahan ke program haji plus, Pansus Angket Haji bakal langsung bertanya ke Presiden Joko Widodo. Sebab, presiden yang mengeluarkan Keppres soal kuota haji.
Yang menjadi persoalan adalah penggunaan kouta haji tambahan yang seharusnya diperuntukkan untuk haji reguler, tapi malah 50 persen digunakan untuk haji khusus. “Menag malah berani melawan Keppres yang dikeluarkan presiden,” beber Marwan.
Anggota Pansus Hak Angket Haji Luluk Nur Hamidah menegaskan, pihaknya menyelidiki dugaan korupsi dalam penyalahgunaan kuota haji. “Kami akan selidiki indikasi rente dan gratifikasi kuota haji,” ungkap Luluk di Gedung DPR RI, Senayan kemarin.
Pansus, kata Luluk, akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut. Selain Kementerian Agama (Kemenag), pansus juga akan biro haji dan umrah yang diduga mendapatkan keuntungan dari penyalahgunaan kuota haji.
Luluk mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan suap dalam penentuan kuota haji. Biro travel haji harus mengeluarkan sejumlah uang untuk mendapatkan kuota haji khusus. “Dugaan suap itu juga akan kami selidiki,” papar politisi PKB itu.
Terpisah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya tidak dalam posisi menolak atau mendukung pembentukan Pansus Hak Angket Haji. Sebab, pembentukan pansus merupakan kewenangan DPR RI.
Namun, dia berharap, pansus tidak dimanfaatkan untuk menyudutkan Menag Yaqut. Mu’ti mengatakan, pansus harus digunakan untuk memperbaiki pelaksanaan ibadah haji. “Jadi, pansus bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara. Bukan karena kepentingan pribadi terkait persaingan politik,” tegasnya di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat kemarin.