JAKARTA-Sejumlah dokter dan mahasiswa ilmu kedokteran mengajukan uji materiil terhadap Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut teregister dalam Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon adalah Razak Ramadhan Jati Riyanto, M. Abdul Latif Khamdilah, M. Hidayat Budi Kusumo, dan M. Mukhlis Rudi Prihatno. Sidang uji materiil telah memasuki tahap lanjutan dan terakhir digelar pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Dalam permohonannya, para pemohon menilai pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Mereka menilai pengaturan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis dalam UU Kesehatan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena menghadirkan sistem baru Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) tanpa harmonisasi dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Para pemohon mengakui adanya kebutuhan percepatan pemenuhan dokter spesialis dan subspesialis sebagaimana digaungkan pemerintah. Namun, menurut mereka, kebijakan tersebut justru memunculkan kontradiksi karena dilakukan dengan membentuk sistem penyelenggara pendidikan baru yang dinilai berpotensi menimbulkan dualisme antara pendidikan berbasis perguruan tinggi (university based) dan pendidikan berbasis rumah sakit (hospital based).
Mereka juga menilai pembentukan RSPPU berpotensi memicu konflik kepentingan dan ketegangan dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk perbedaan sistem pembelajaran serta perlakuan terhadap residen, baik selama masa pendidikan maupun setelah lulus. Selain itu, pemohon berpandangan bahwa pembentuk undang-undang dinilai belum memberdayakan secara optimal perguruan tinggi yang telah ada di seluruh Indonesia.
Berdasarkan dalil tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 187 ayat (4) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa rumah sakit pendidikan hanya berperan sebagai mitra pelaksana klinis, dengan perguruan tinggi tetap menjadi penyelenggara pendidikan utama.
JAKARTA-Sejumlah dokter dan mahasiswa ilmu kedokteran mengajukan uji materiil terhadap Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut teregister dalam Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon adalah Razak Ramadhan Jati Riyanto, M. Abdul Latif Khamdilah, M. Hidayat Budi Kusumo, dan M. Mukhlis Rudi Prihatno. Sidang uji materiil telah memasuki tahap lanjutan dan terakhir digelar pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Dalam permohonannya, para pemohon menilai pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Mereka menilai pengaturan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis dalam UU Kesehatan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena menghadirkan sistem baru Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) tanpa harmonisasi dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Para pemohon mengakui adanya kebutuhan percepatan pemenuhan dokter spesialis dan subspesialis sebagaimana digaungkan pemerintah. Namun, menurut mereka, kebijakan tersebut justru memunculkan kontradiksi karena dilakukan dengan membentuk sistem penyelenggara pendidikan baru yang dinilai berpotensi menimbulkan dualisme antara pendidikan berbasis perguruan tinggi (university based) dan pendidikan berbasis rumah sakit (hospital based).
Mereka juga menilai pembentukan RSPPU berpotensi memicu konflik kepentingan dan ketegangan dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk perbedaan sistem pembelajaran serta perlakuan terhadap residen, baik selama masa pendidikan maupun setelah lulus. Selain itu, pemohon berpandangan bahwa pembentuk undang-undang dinilai belum memberdayakan secara optimal perguruan tinggi yang telah ada di seluruh Indonesia.
Berdasarkan dalil tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 187 ayat (4) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa rumah sakit pendidikan hanya berperan sebagai mitra pelaksana klinis, dengan perguruan tinggi tetap menjadi penyelenggara pendidikan utama.