Kuasa hukum pemohon, Nanang Sugiri, menegaskan bahwa perkara ini tidak semata menyangkut kebijakan teknis kesehatan, melainkan menyangkut konsistensi negara dalam menjalankan mandat konstitusi.
“Jika pendidikan profesi dilepaskan dari sistem pendidikan nasional, maka yang dipertaruhkan bukan hanya mekanisme administratif, tetapi kualitas sumber daya manusia kesehatan dan arah pembangunan bangsa,” ujarnya, Minggu (8/2).
“Negara tidak boleh menciptakan preseden bahwa hak konstitusional warga negara bisa dinegosiasikan atas nama percepatan kebijakan,” imbuh Nanang.
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Azam Prasojo Kadar, yang menilai norma dalam UU Kesehatan berpotensi melahirkan dualisme sistem pendidikan profesi. Menurutnya, Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 secara tegas memerintahkan negara untuk menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional tanpa fragmentasi.
“Konstitusi tidak membuka ruang bagi fragmentasi pendidikan profesi yang berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural. Negara hukum tidak boleh menyelesaikan persoalan dengan cara yang justru mereduksi hak konstitusional warganya,” tegas Azam.
Dengan rampungnya agenda pembuktian, perkara ini kini memasuki tahap penyampaian kesimpulan para pihak. Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim sebelum menjatuhkan putusan. Tim kuasa hukum pemohon berharap MK menyatakan norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 demi kepastian hukum, keadilan pendidikan, dan masa depan sistem kesehatan nasional. (*/jawapos)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q