Elza bahkan mengindikasikan bahwa sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan Sony ketika masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Meski belum bersedia mengungkap identitas mereka secara terbuka, Elza memastikan kliennya memiliki data dan bukti yang dapat mendukung seluruh keterangannya di hadapan penyidik.
“Yang jelas, Sony akan kooperatif dan menjelaskan apa yang diketahuinya tanpa ada yang ditutup-tutupi,” katanya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025–2026.Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6). (fir)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Elza bahkan mengindikasikan bahwa sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan Sony ketika masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Meski belum bersedia mengungkap identitas mereka secara terbuka, Elza memastikan kliennya memiliki data dan bukti yang dapat mendukung seluruh keterangannya di hadapan penyidik.
“Yang jelas, Sony akan kooperatif dan menjelaskan apa yang diketahuinya tanpa ada yang ditutup-tutupi,” katanya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025–2026.Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6). (fir)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q