Monday, March 10, 2025
26.7 C
Jayapura

DPR Desak Kejagung Ungkap Semua Pihak Yang Terlibat Korupsi Pertamina

JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti sampai dengan penetapan 9 tersangka.

“Kejaksaan Agung mesti mengembangkan dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini dari sembilan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya. Karena pesan yang tersampaikan saat ini masyarakat menginginkan para tersangka yang ditangkap bukan hanya pelaksana semata,” ujar Abduh sapaan akrabnya, Minggu (9/3).

Abduh menyakini, korupsi ini terjadi secara terstruktur dan sistematis. Selain itu, waktu terjadinya korupsi relatif panjang dari 2018-2023.

Baca Juga :  Sepakat Pilkada Calon Tunggal Diulang Pada 2025 jika Kotak Kosong yang Menang

Legislator dari Dapil Jateng VI ini juga menanggapi pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang mengatakan terbuka peluang untuk para tersangka untuk dihukum mati berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor karena peristiwanya terjadi saat pandemi Covid-19. Hal tersebut tetap harus mengacu hasil persidangan.

Abduh berharap, putusan dari kasus korupsi yang pernah dinilai menyakiti rasa keadilan masyarakat tidak terulang kembali. Sebagai contoh, dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang melakukan Tipikor dan pencucian uang hukumannya dinilai sangat ringan yakni 4 tahun penjara.

JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti sampai dengan penetapan 9 tersangka.

“Kejaksaan Agung mesti mengembangkan dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini dari sembilan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya. Karena pesan yang tersampaikan saat ini masyarakat menginginkan para tersangka yang ditangkap bukan hanya pelaksana semata,” ujar Abduh sapaan akrabnya, Minggu (9/3).

Abduh menyakini, korupsi ini terjadi secara terstruktur dan sistematis. Selain itu, waktu terjadinya korupsi relatif panjang dari 2018-2023.

Baca Juga :  Sepakat Pilkada Calon Tunggal Diulang Pada 2025 jika Kotak Kosong yang Menang

Legislator dari Dapil Jateng VI ini juga menanggapi pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang mengatakan terbuka peluang untuk para tersangka untuk dihukum mati berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor karena peristiwanya terjadi saat pandemi Covid-19. Hal tersebut tetap harus mengacu hasil persidangan.

Abduh berharap, putusan dari kasus korupsi yang pernah dinilai menyakiti rasa keadilan masyarakat tidak terulang kembali. Sebagai contoh, dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang melakukan Tipikor dan pencucian uang hukumannya dinilai sangat ringan yakni 4 tahun penjara.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya