Kapolsek Dapat Jabatan Setelah Hamili Penyandang Disabilitas
JAKARTA– Seorang mantan kapolsek di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan berinisial NRB belakangan menjadi sorotan. Pasalnya dia mendapat pangkat baru setelah menghamili seorang penyandang disabilitas. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku turut memonitor kasus tersebut.
Komisioner Kompolnas (Kompolnas) menyampaikan bahwa dalam setiap pengangkatan pejabat, Polri harus memperhatikan rekam jejak. Sehingga personel yang punya catatan persoalan hukum maupun etik tidak mendapatkan jabatan apalagi bersifat promosi.
Anam mengakui, di berbagai daerah Polri berhadapan dengan persoalan minimnya sumber daya manusia (SDM). Namun demikian, hal itu tetap tidak boleh mengesampingkan catatan dan rekam jejak buruk sebagai pertimbangan utama dalam pengangkatan seseorang dalam jabatan tertentu.
”Apa pun faktanya, mau kekurangan SDM atau personel, background atau catatan harus menjadi pegangan utama dalam pengangkatan jabatan, apakah dia punya problem hukum, problem etik, dan lainnya,” ucap Anam saat diwawancarai oleh JawaPos.com.
Dalam kasus di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Anam juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Yakni dengan melakukan evaluasi pasca pengangkatan mantan kapolsek tersebut disoal oleh publik. ”Yang paling penting saat ini adalah memang sudah dilakukan tindakan evaluasi terhadap yang bersangkutan, sudah dilakukan evaluasi oleh polda dan diambil tindakan, kalau ndak salah pencopotan dari jabatan,” kata dia.
Menurut Anam, langkah tersebut sudah tepat. Sebab, sesuai dengan penjelasannya, kekurangan SDM tidak bisa dijadikan alasan oleh Polri untuk mengangkat personel yang memiliki catatan kasus hukum untuk menempati jabatan baru. Pihaknya tegas menyatakan, personel yang mengisi jabatan di kepolisian harus bersih. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos