JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibahas sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal ini menandai pergeseran usulan dari pemerintah ke parlemen, sekaligus menjawab desakan publik melalui paket tuntutan 17+8 rakyat.
“Kabar terakhir, kami dengar bahwa DPR akan mengambil alih inisiatif pengajuan RUU Perampasan Aset itu menjadi inisiatif DPR, bukan lagi inisiatif dari pemerintah,” kata Yusril dalam akun YouTube Kemenko Kumham Imipas, Senin (8/9).
Yusril menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali menegaskan kepada DPR agar segera membahas RUU yang dinilai krusial dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang tersebut.
JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibahas sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal ini menandai pergeseran usulan dari pemerintah ke parlemen, sekaligus menjawab desakan publik melalui paket tuntutan 17+8 rakyat.
“Kabar terakhir, kami dengar bahwa DPR akan mengambil alih inisiatif pengajuan RUU Perampasan Aset itu menjadi inisiatif DPR, bukan lagi inisiatif dari pemerintah,” kata Yusril dalam akun YouTube Kemenko Kumham Imipas, Senin (8/9).
Yusril menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali menegaskan kepada DPR agar segera membahas RUU yang dinilai krusial dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang tersebut.