KSAD: Cari Tahu Aliran Dana Lima Tahun ke Belakang
JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan, instansinya tidak pandang bulu terhadap pelanggar aturan. Bila memang bersalah, perwira tinggi sekalipun akan ditindak. Keterangan tersebut disampaikan oleh Dudung menyikapi kasus yang membelit Brigjen TNI YAK. Jenderal bintang satu TNI AD itu diduga terlibat dalam korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
Usai coffee morning bersama sejumlah pimpinan redaksi di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat kemarin (7/2), Dudung menyampaikan bahwa Brigjen YAK sudah diproses hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). TNI AD memastikan proses hukum tersebut berjalan sampai tuntas. ”Memang tahun lalu ada penyimpangan yang dilakukan oleh ketua Badan Pengelola TWP Brigjen Y (YAK, Red),” ungkap orang nomor satu di TNI AD itu.
Berdasar data yang sudah dirilis oleh Kejagung, Brigjen YAK diduga menggunakan dana TWP AD untuk kepentingan pribadi. Tidak tanggung, dana untuk perumahan prajurit TNI AD yang digunakan oleh YAK lebih dari Rp 127,7 miliar. Atas penyimpangan tersebut, Dudung menuturkan, pihaknya mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejagung untuk mengungkap kasus tersebut sampai tuntas.
Dudung mengungkapkan, Brigjen YAK sudah menjadi tahanan Kejagung. Penyidikan terhadap yang bersangkutan juga terus berjalan. Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri atas jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, masih bekerja. ”Proses penyidikan dan selanjutnya akan (ada upaya) pengembalian uangnya,” terang dia.
Mantan panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu pun menuturkan, TNI AD akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit. ”Saya sudah komunikasi (dengan BPKP). Saya akan audit, kalau perlu audit forensik,” tegasnya. Dudung ingin aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut terbongkar. ”Ke mana aliran dana itu tiga sampai lima tahun ke belakang,” tambah dia.
Sebagai orang nomor satu di TNI AD itu menegaskan, dirinya tidak ingin uang milik prajurit di TWP AD dikorupsi. Dia sama sekali tidak rela uang tersebut disalahgunakan. ”Harus ada tanggung jawab, harus kembali uang itu. Karena itu uang prajurit,” jelas Dudung. Dana yang dikelola oleh TWP AD, lanjut dia, berasal dari gaji prajurit TNI AD di seluruh Indonesia. Setiap bulan gaji mereka dipotong Rp 150 ribu untuk ditabung di TWP AD.
Tindakan yang dilakukan oleh Brigjen YAK juga tidak sejalan dengan kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh Dudung di TNI AD. Selama menjabat sebagai KSAD, Dudung berkomitmen mensejahterakan seluruh prajurit TNI AD. Jangankan menyelewengkan dana tabungan prajurit, dia tidak segan memecat perwira atau pimpinan di instansinya yang pelit kepada prajurit. ”Saya nggak mau menyengsarakan prajurit,” ujarnya. (syn/)