MERAUKE-Seorang pelajar SMA di Merauke berinisial GS (16) harus berurusan dengan pihak Satuan Narkoba Polres Merauke. GS diciduk polisi karena menanam ganja di belakang rumahnya. Ia diamankan polisi Kamis (3/2) lalu.
Kapolres Merauke AKBP. Ir Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba, Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK, didampingi Kanit Idik I dan I Satnarkoba H. Umanahu, S.Sos, kepada wartawan mengungkapkan, yang bersangkutan saat ini masih duduk di kelas IX, salah satu SMA di Merauke.
‘’Kita mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan menanam satu pohon ganja yang lokasinya berada di jalan RM Martadinata, perumahan RRI. Nah, setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar. Yang bersangkutan menanam 1 pohon ganja,” kata Kasat Narkoba.
Selain itu, kata Kasat Anugrah, di HP pelaku menyimpan foto dari tanaman tersebut sebagai bukti bahwa yang bersangkutan menanam. Pohon ganja yang sudah tumbuh selama kurang lebih 2 bulan itu, ditempatkan bersama dengan tanaman lainnya sehingga tidak terlalu kelihatan, karena sedikit tersembunyi.
Berdasarkan keterangan dari pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Kasat Narkoba, bahwa alasan yang bersangkutan menanam adalah coba-coba. ‘’Dia menanam dari bijinya. Sebenarnya dia sudah menanam banyak, cuma yang tumbuh hanya satu biji. Kemudian dia rawat, siram kemudian pupuk. Jadi awalnya dia hanya coba-coba dan ternyata tumbuh,’’ terangnya.
Soal bibit yang ditanam tersebut diperoleh dari mana, Kasat menjelaskan bahwa pelaku ternyata pernah memakai. Dari situlah setelah mendapatkan kemudian coba-coba tanam. ‘’Kita tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama terkait apakah ada indikasi mengenal para pelaku ganja lainnya.
Tetap kami tindaklanjuti sebagai salah satu tugas kami memberantas Narkoba di Merauke,’’ jelasnya. Atas perbuatannya, pelaku kata Kasat Narkoba Anugrah akan dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dimana salah satu unsurnya yakni menanam Narkotika golongan I jenis ganja. (ulo/tho)