Thursday, July 10, 2025
22.7 C
Jayapura

Menteri HAM Tegaskan Tolak Usulan Stafsus Jadi Penjamin 7 Tersangka

JAKARTA-Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, menolak keras terhadap usulan dari Staf Khusus Menteri HAM, Thomas S. Swarta, yang secara spontan menyatakan diri sebagai penjamin bagi tujuh tersangka kasus perusakan rumah doa di Cidahu, Sukabumi.

Pigai menyatakan, tindakan tersebut tidak mewakili sikap resmi Kementerian HAM dan justru melukai rasa keadilan masyarakat.

“Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Swarta Staf Khusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban,” kata Natalius Pigai dalam cuitan pada akun media sosial X, Minggu (6/7).

Pigai juga menegaskan, segala tindakan melawan hukum, termasuk perusakan tempat ibadah, tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia menyebut perbuatan demikian mencoreng nilai-nilai dasar bangsa.

Baca Juga :  Berikan Perhatian Serius untuk Papua Selatan

“Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu/personal bertentangan dengan Pancasila,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pigai menjelaskan bahwa Kementerian HAM belum mengambil sikap resmi terkait kasus ini. Menurutnya, proses klarifikasi dan pengumpulan informasi dari wilayah masih berlangsung.

“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari Kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian,” urainya.

JAKARTA-Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, menolak keras terhadap usulan dari Staf Khusus Menteri HAM, Thomas S. Swarta, yang secara spontan menyatakan diri sebagai penjamin bagi tujuh tersangka kasus perusakan rumah doa di Cidahu, Sukabumi.

Pigai menyatakan, tindakan tersebut tidak mewakili sikap resmi Kementerian HAM dan justru melukai rasa keadilan masyarakat.

“Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Swarta Staf Khusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban,” kata Natalius Pigai dalam cuitan pada akun media sosial X, Minggu (6/7).

Pigai juga menegaskan, segala tindakan melawan hukum, termasuk perusakan tempat ibadah, tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia menyebut perbuatan demikian mencoreng nilai-nilai dasar bangsa.

Baca Juga :  Perputaran Uang Selama Pemilu Rp 80 Triliun

“Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu/personal bertentangan dengan Pancasila,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pigai menjelaskan bahwa Kementerian HAM belum mengambil sikap resmi terkait kasus ini. Menurutnya, proses klarifikasi dan pengumpulan informasi dari wilayah masih berlangsung.

“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari Kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian,” urainya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya