JAKARTA – Perjanjian dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) memunculkan pro dan kontra di ruang publik. Pemerintah melihat ART sebagai langkah taktis untuk mengamankan fasilitas tarif nol persen bagi sejumlah produk unggulan nasional. Namun, sejumlah kalangan menilai isi perjanjian tersebut memuat klausul yang timpang.
Peneliti Departemen Ekonomi CSIS, Riandy Laksono, menilai ART tidak menguntungkan jika dilihat dari akses pasar maupun implikasi ekonominya. “ART merupakan kesepakatan yang buruk,” ujarnya dalam Diskusi Publik: Menakar Dampak Perjanjian Dagang RI-AS yang digelar LaporIklim, Kamis, (5/3). Ia menjelaskan bahwa ART tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan komersial, tetapi juga mencakup aspek penyelarasan keamanan (security alignment) dan nilai-nilai strategis (project values).
Menurutnya, keuntungan utama dari kesepakatan ini bukan pada pembukaan akses pasar ke Amerika Serikat, melainkan dorongan untuk menjalankan reformasi struktural yang selama ini sulit direalisasikan secara mandiri. Meski demikian, Riandy menilai potensi manfaat dari agenda reformasi tersebut dapat tertutup oleh risiko terhadap perdagangan dan investasi. Pasalnya, dalam ART Indonesia diwajibkan melakukan penyelarasan kebijakan keamanan dengan Amerika Serikat serta menerapkan mekanisme penyaringan investasi (investment screening).
Secara kuantitatif, ia menyebut perjanjian itu hanya menjamin akses bagi 1.819 produk Indonesia ke pasar AS, atau sekitar 2 persen dari total nilai ekspor nasional. Ia juga menyoroti sektor tekstil yang disebut-sebut memperoleh keuntungan dari tarif nol persen. Menurutnya, manfaat tersebut sangat bergantung pada impor bahan baku dari AS, terutama katun dan serat sintetis.
JAKARTA – Perjanjian dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) memunculkan pro dan kontra di ruang publik. Pemerintah melihat ART sebagai langkah taktis untuk mengamankan fasilitas tarif nol persen bagi sejumlah produk unggulan nasional. Namun, sejumlah kalangan menilai isi perjanjian tersebut memuat klausul yang timpang.
Peneliti Departemen Ekonomi CSIS, Riandy Laksono, menilai ART tidak menguntungkan jika dilihat dari akses pasar maupun implikasi ekonominya. “ART merupakan kesepakatan yang buruk,” ujarnya dalam Diskusi Publik: Menakar Dampak Perjanjian Dagang RI-AS yang digelar LaporIklim, Kamis, (5/3). Ia menjelaskan bahwa ART tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan komersial, tetapi juga mencakup aspek penyelarasan keamanan (security alignment) dan nilai-nilai strategis (project values).
Menurutnya, keuntungan utama dari kesepakatan ini bukan pada pembukaan akses pasar ke Amerika Serikat, melainkan dorongan untuk menjalankan reformasi struktural yang selama ini sulit direalisasikan secara mandiri. Meski demikian, Riandy menilai potensi manfaat dari agenda reformasi tersebut dapat tertutup oleh risiko terhadap perdagangan dan investasi. Pasalnya, dalam ART Indonesia diwajibkan melakukan penyelarasan kebijakan keamanan dengan Amerika Serikat serta menerapkan mekanisme penyaringan investasi (investment screening).
Secara kuantitatif, ia menyebut perjanjian itu hanya menjamin akses bagi 1.819 produk Indonesia ke pasar AS, atau sekitar 2 persen dari total nilai ekspor nasional. Ia juga menyoroti sektor tekstil yang disebut-sebut memperoleh keuntungan dari tarif nol persen. Menurutnya, manfaat tersebut sangat bergantung pada impor bahan baku dari AS, terutama katun dan serat sintetis.