Thursday, March 12, 2026
26.7 C
Jayapura

Tak Larang Warga Unggah MBG, Nanik: Asal Sesuai Fakta

Menurut Nanik, jerat undang-undang ITE hanya bisa diterapkan kalau yang diunggah adalah informasi hoaks. Tapi jika yang diupload benar dan merupakan kenyataan, warga tak perlu khawatir.

Nanik lalu menjelaskan bahwa anggaran makanan untuk MBG bukan Rp 15 ribu, namun Rp 8-10 ribu. Jika menu makanan itu memang jelek dan harganya di bawah bujet yang sudah ditetapkan, lalu warga mengunggah dengan menyebutkan alamat yang jelas, hal itu bukan hoaks. “Jadi tidak akan terjerat UU ITE. Yang penting tidak fitnah dan tidak hoax, pasti nggak kena UU ITE,” kata dia dengan tegas.

Mantan jurnalis senior itu pun sempat mengomentari pertanyaan wartawan tentang adanya sekolah yang mengembalikan MBG karena menu tidak layak. Menurut Nanik, BGN mempersilakan jika ada sekolah yang tidak mau menerima MBG. “Boleh. Bahkan tidak menerima pun boleh. BGN tidak pernah memaksa sekolah untuk menerima. Menolak pun enggak masalah,” ujarnya.

Baca Juga :  Komisi II Tegaskan Pemilu 2024 Tak Ditunda

Jika sekolah itu menolak pengiriman MBG, mereka hanya perlu membuat surat pernyataan. “Yang penting buat surat pernyataan, ‘Kami menolak program MBG’. Enggak masalah. Kan masih banyak nih yang ngantre (untuk menerima MBG),” ucapnya. Kepada wartawan, Nanik pun memastikan bahwa sekolah yang menolak menerima MBG tidak akan diblacklist. “Lah, kok diblacklist. Kan nggak ada kewajiban,” ujarnya. (*/JawaPos.com)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Menurut Nanik, jerat undang-undang ITE hanya bisa diterapkan kalau yang diunggah adalah informasi hoaks. Tapi jika yang diupload benar dan merupakan kenyataan, warga tak perlu khawatir.

Nanik lalu menjelaskan bahwa anggaran makanan untuk MBG bukan Rp 15 ribu, namun Rp 8-10 ribu. Jika menu makanan itu memang jelek dan harganya di bawah bujet yang sudah ditetapkan, lalu warga mengunggah dengan menyebutkan alamat yang jelas, hal itu bukan hoaks. “Jadi tidak akan terjerat UU ITE. Yang penting tidak fitnah dan tidak hoax, pasti nggak kena UU ITE,” kata dia dengan tegas.

Mantan jurnalis senior itu pun sempat mengomentari pertanyaan wartawan tentang adanya sekolah yang mengembalikan MBG karena menu tidak layak. Menurut Nanik, BGN mempersilakan jika ada sekolah yang tidak mau menerima MBG. “Boleh. Bahkan tidak menerima pun boleh. BGN tidak pernah memaksa sekolah untuk menerima. Menolak pun enggak masalah,” ujarnya.

Baca Juga :  Panglima TNI: Selandia Baru Dukung Upaya TNI Bebaskan Pilot Susi Air

Jika sekolah itu menolak pengiriman MBG, mereka hanya perlu membuat surat pernyataan. “Yang penting buat surat pernyataan, ‘Kami menolak program MBG’. Enggak masalah. Kan masih banyak nih yang ngantre (untuk menerima MBG),” ucapnya. Kepada wartawan, Nanik pun memastikan bahwa sekolah yang menolak menerima MBG tidak akan diblacklist. “Lah, kok diblacklist. Kan nggak ada kewajiban,” ujarnya. (*/JawaPos.com)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya