Thursday, February 5, 2026
26.9 C
Jayapura

Mulai 2026 Dana Pensiun Tidak Ditanggung Full

JAKARTA-Para Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Pegawai Negeri Sipil (ASN) harus bersiap-siap. Pasalnya pemerintah tengah mengubah sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya full ditanggung negara, maka ke depan tidak lagi demikian.

Skema tersebut disebut sebagai fully funded yang kini disiapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dengan format ini, dana pensiun PNS akan dikumpulkan sejak masih aktif bekerja.

Artinya, aparatur negara mulai “menabung” untuk pensiun mereka sendiri melalui iuran yang dikelola secara berkelanjutan. Dengan demikian, dana pensiunan bukan lagi bergantung penuh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selama ini, sistem pensiun PNS masih didominasi pola lama yang mengandalkan APBN.

Baca Juga :  Jaga Netralitas ASN di Pesta Demokrasi, Jangan Main Medsos!

Namun, seiring meningkatnya jumlah pensiunan setiap tahun, pemerintah menilai skema tersebut berisiko membebani keuangan negara dalam jangka panjang. “Sistem Pay as You Go (yang berlaku selama ini) membuat APBN kita tersandera. Kita membayar pensiunan hari ini dengan pajak rakyat yang bekerja hari ini.

Di tahun 2026, di mana rasio pensiunan terhadap pegawai aktif semakin tinggi, skema ini sudah tidak sustainable,” ungkap Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewo dalam konderensi pers di Gedung Djuanda seperti dilansir Kaltim Post ID belum lama ini.

Dengan sistem fully funded, pembayaran manfaat pensiun di masa depan berasal dari akumulasi dana iuran selama masa kerja. Pemerintah menilai model ini memberi dua keuntungan sekaligus yakni mengurangi tekanan fiskal negara dan tetap menjamin kepastian pensiun bagi aparatur sipil.Meski begitu, pemerintah menegaskan perubahan ini tidak serta-merta berlaku untuk semua. Penerapan kebijakan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta kesiapan regulasi dan pengelolaan dana.(*/Jawapos)

Baca Juga :  Kurang Dokter Spesialis Menyengsarakan Rakyat

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

JAKARTA-Para Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Pegawai Negeri Sipil (ASN) harus bersiap-siap. Pasalnya pemerintah tengah mengubah sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya full ditanggung negara, maka ke depan tidak lagi demikian.

Skema tersebut disebut sebagai fully funded yang kini disiapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dengan format ini, dana pensiun PNS akan dikumpulkan sejak masih aktif bekerja.

Artinya, aparatur negara mulai “menabung” untuk pensiun mereka sendiri melalui iuran yang dikelola secara berkelanjutan. Dengan demikian, dana pensiunan bukan lagi bergantung penuh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selama ini, sistem pensiun PNS masih didominasi pola lama yang mengandalkan APBN.

Baca Juga :  Kurang Dokter Spesialis Menyengsarakan Rakyat

Namun, seiring meningkatnya jumlah pensiunan setiap tahun, pemerintah menilai skema tersebut berisiko membebani keuangan negara dalam jangka panjang. “Sistem Pay as You Go (yang berlaku selama ini) membuat APBN kita tersandera. Kita membayar pensiunan hari ini dengan pajak rakyat yang bekerja hari ini.

Di tahun 2026, di mana rasio pensiunan terhadap pegawai aktif semakin tinggi, skema ini sudah tidak sustainable,” ungkap Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewo dalam konderensi pers di Gedung Djuanda seperti dilansir Kaltim Post ID belum lama ini.

Dengan sistem fully funded, pembayaran manfaat pensiun di masa depan berasal dari akumulasi dana iuran selama masa kerja. Pemerintah menilai model ini memberi dua keuntungan sekaligus yakni mengurangi tekanan fiskal negara dan tetap menjamin kepastian pensiun bagi aparatur sipil.Meski begitu, pemerintah menegaskan perubahan ini tidak serta-merta berlaku untuk semua. Penerapan kebijakan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta kesiapan regulasi dan pengelolaan dana.(*/Jawapos)

Baca Juga :  Prabowo: Jangan Enak-Enak Kau, Siap-Siap Dipanggil Kejaksaan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya