Wednesday, April 16, 2025
29.7 C
Jayapura

Pemerintah Harus Sosialisasikan RTRW di Muara Tami

Lantas bagaimana dengan tata ruang dan perencanaanya, agar masyarakat tidak salah membangun. Apalagi kawasan Muara Tami dulunya merupakan kawasan pertanian.

    Menurut dia, kalau kawasan tersebut sudah dijadikan sebagai area pemukiman  lain lain (APL), kalau sudah ditingkatkan ke daerah itu, memang itu diperbolehkan dipakai untuk pembangunan.

Tapi kalau masih berstatus sebagai hutan konversi, apakah hutan lindung, cagar alam atau masuk ke area budi daya, tetap harus koordinasi dengan Bappeda atau dengan badan pertanahan untuk meminta arahan. Misalnya Bappeda melihat dari fungsi fungsi kawasan, dan pertanahan melihat dari bagian  tata ruangnya.

    Lantas apakah pembangunan yang sudah dilakukan di wilayah Muara Tami dan Koya sudah sesuai dengan tata ruang? Menurut James Modouw biasanya harus sesuai. Hanya saja, biasanya secara terstruktur penetapan RTRW ini harus dari pusat dulu kemudian diturunkan ke provinsi. Dan sekarang baru selesai di tingkat provinsi.

Baca Juga :  RUU TNI Ditarget Tuntas Agustus

   “Karena dari provinsi baru akan diturunkan ke kabupaten/kota karena ada kawasan-kawasan strategis yang harus diamankan. Karena itu kabupaten kota juga harus penyesuaian lagi, terhadap tata ruang provinsi,”ujarnya.(roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Lantas bagaimana dengan tata ruang dan perencanaanya, agar masyarakat tidak salah membangun. Apalagi kawasan Muara Tami dulunya merupakan kawasan pertanian.

    Menurut dia, kalau kawasan tersebut sudah dijadikan sebagai area pemukiman  lain lain (APL), kalau sudah ditingkatkan ke daerah itu, memang itu diperbolehkan dipakai untuk pembangunan.

Tapi kalau masih berstatus sebagai hutan konversi, apakah hutan lindung, cagar alam atau masuk ke area budi daya, tetap harus koordinasi dengan Bappeda atau dengan badan pertanahan untuk meminta arahan. Misalnya Bappeda melihat dari fungsi fungsi kawasan, dan pertanahan melihat dari bagian  tata ruangnya.

    Lantas apakah pembangunan yang sudah dilakukan di wilayah Muara Tami dan Koya sudah sesuai dengan tata ruang? Menurut James Modouw biasanya harus sesuai. Hanya saja, biasanya secara terstruktur penetapan RTRW ini harus dari pusat dulu kemudian diturunkan ke provinsi. Dan sekarang baru selesai di tingkat provinsi.

Baca Juga :  Kampus Almamater Menteri Bahlil Sepi Peminat

   “Karena dari provinsi baru akan diturunkan ke kabupaten/kota karena ada kawasan-kawasan strategis yang harus diamankan. Karena itu kabupaten kota juga harus penyesuaian lagi, terhadap tata ruang provinsi,”ujarnya.(roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya