Lantas bagaimana dengan tata ruang dan perencanaanya, agar masyarakat tidak salah membangun. Apalagi kawasan Muara Tami dulunya merupakan kawasan pertanian.
Menurut dia, kalau kawasan tersebut sudah dijadikan sebagai area pemukiman lain lain (APL), kalau sudah ditingkatkan ke daerah itu, memang itu diperbolehkan dipakai untuk pembangunan.
Tapi kalau masih berstatus sebagai hutan konversi, apakah hutan lindung, cagar alam atau masuk ke area budi daya, tetap harus koordinasi dengan Bappeda atau dengan badan pertanahan untuk meminta arahan. Misalnya Bappeda melihat dari fungsi fungsi kawasan, dan pertanahan melihat dari bagian tata ruangnya.
Lantas apakah pembangunan yang sudah dilakukan di wilayah Muara Tami dan Koya sudah sesuai dengan tata ruang? Menurut James Modouw biasanya harus sesuai. Hanya saja, biasanya secara terstruktur penetapan RTRW ini harus dari pusat dulu kemudian diturunkan ke provinsi. Dan sekarang baru selesai di tingkat provinsi.
“Karena dari provinsi baru akan diturunkan ke kabupaten/kota karena ada kawasan-kawasan strategis yang harus diamankan. Karena itu kabupaten kota juga harus penyesuaian lagi, terhadap tata ruang provinsi,”ujarnya.(roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos