Thursday, December 4, 2025
24.7 C
Jayapura

Kemenhut Tetapkan Tersangka Pembakalan Liar

PONTIANAK-Saat Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dihembalang banjir yang terkait erat dengan pembalakan liar, penanganan kasus dugaan illegal logging yang bermuara di Pelabuhan Gresik pada 2 Oktober lalu terus bergulir. Kemarin (1/12), tim Kementerian Kehutanan (Kemenhut) turun ke lapangan untuk melanjutkan proses hukum perkara tersebut.

Dalam perkara itu, Kemenhut bersama kejaksaan telah menetapkan IM, 29, Direktur Utama (Dirut) PT BRN, sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, Kemenhut segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa potensi kerugian negara akibat pembalakan liar itu mencapai Rp 1,443 miliar.

Jumlah tersebut belum termasuk kerugian lingkungan yang berdampak pada meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi. ”Perhitungan sementara bisa mencapai lebih dari Rp 447 miliar,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasus ITE, PA Resmi Ditahan!

Modus operandi yang dilakukan sangat terorganisir. Mulai dari pemalsuan dokumen, penebangan kayu di luar pemegang hak atas tanah (PHAT), hingga memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). ”Membuat kayu ilegal seolah-olah menjadi legal,” ungkapnya.

Tersangka pun akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. ”Ini sebagai tahap awal saja. Karena belum termasuk menelusuri dugaan pencucian uang dan tersangka lain yang terlibat,” imbuh Direktur Tipidhut Kemenhut Rudianto Saragih.

Hal senada juga disampaikan Direktur D Jampidum Kejagung RI, Sugeng Riyanta. Penetapan tersangka tersebut difokuskan pada beneficial owner atau pemilik manfaat. Sejauh ini, tersangka berperan sebagai otak pelaku, mulai dari proses pembalakan hingga penentuan distribusi ke beberapa wilayah.

Baca Juga :  Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Pencurian Konsentrat di Mile 60

PONTIANAK-Saat Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dihembalang banjir yang terkait erat dengan pembalakan liar, penanganan kasus dugaan illegal logging yang bermuara di Pelabuhan Gresik pada 2 Oktober lalu terus bergulir. Kemarin (1/12), tim Kementerian Kehutanan (Kemenhut) turun ke lapangan untuk melanjutkan proses hukum perkara tersebut.

Dalam perkara itu, Kemenhut bersama kejaksaan telah menetapkan IM, 29, Direktur Utama (Dirut) PT BRN, sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, Kemenhut segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa potensi kerugian negara akibat pembalakan liar itu mencapai Rp 1,443 miliar.

Jumlah tersebut belum termasuk kerugian lingkungan yang berdampak pada meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi. ”Perhitungan sementara bisa mencapai lebih dari Rp 447 miliar,” jelasnya.

Baca Juga :  Tak Kunjung Ditahan Setelah 7 Bulan Tersangka, Firli Asyik Main Badminton

Modus operandi yang dilakukan sangat terorganisir. Mulai dari pemalsuan dokumen, penebangan kayu di luar pemegang hak atas tanah (PHAT), hingga memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). ”Membuat kayu ilegal seolah-olah menjadi legal,” ungkapnya.

Tersangka pun akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. ”Ini sebagai tahap awal saja. Karena belum termasuk menelusuri dugaan pencucian uang dan tersangka lain yang terlibat,” imbuh Direktur Tipidhut Kemenhut Rudianto Saragih.

Hal senada juga disampaikan Direktur D Jampidum Kejagung RI, Sugeng Riyanta. Penetapan tersangka tersebut difokuskan pada beneficial owner atau pemilik manfaat. Sejauh ini, tersangka berperan sebagai otak pelaku, mulai dari proses pembalakan hingga penentuan distribusi ke beberapa wilayah.

Baca Juga :  Polisi Masih Dalami Psikis dari Tersangka Pencabulan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya