Bagi negara pekerja atau buruh merupakan elemen pembangunan. Untuk itu negara menocoba hadir untuk memberikan perlindungan. Salah satunya dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sekarang sudah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP untuk mengatur pelaksanaan teknisnya.
Kemarin Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani mengatakan program JKP merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan buruh. Sebelum adanya program tersebut, kata dia, pekerja yang terkena PHK masih belum mendapatkan skema jaminan sosial. Sehingga berpotensi besar terdampak tingkat kesejahteraan dan bahkan tingkat kebekerjaannya. “Hal ini yang mendorong pemerintah untuk membuat program jaminan sosial baru tersebut, yakni JKP,” tutur Fajar.
Lebih lanjut, Fajar menyebut manfaat JKP bagi pekerja yang terkena PHK. Pertama, pekerja akan menerima uang tunai, dengan rincian 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan selanjutnya. Kedua, pekerja akan mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, baik yang bersifat re-skilling maupun up-skilling. “Tujuannya mempertahankan derajat kehidupan pekerja atau buruh yang terkena PHK dan membantu pekerja mengakses pasar kerja kembali,” ujar Fajar.
Meski pemerintah telah menyiapkan skema jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK, Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK. Namun mengedepankan hubungan industrial yang sehat dan saling memahami.
Di saat unjuk rasa buruh secara besar-besaran dilakukan di beberapa kota, Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan luar kota. Sejak Selasa Jokowi berada di Jawa Timur dan dilanjutkan ke NTB. Sehingga terkesan Jokowi tak ingin menemui Buruh. Plt Deputi Protokol dan Pers Media Jusuf Permana menjelaska hal ini. Menurutnya rencana kunjungan ke Jawa Timur dan NTB sudah dirancang jauh hari.
“Dengan mempertimbangkan efektivitas dan efesien maka dari Jawa Timur langsung ke Provinsi NTB. Tidak kembali ke Jakarta,” katany. Jakarta memang menjadi salah satu lokasi demo.
Kunjungan luar kota Jokowi berlangsung hingga hari ini (2/5). Jusuf mengungkapkan, agenda Jokowi di Lombok salah satunya adalah meresmikan jalan. Perjalanan dilanjutkan ke Kabupaten Sumbawa Barat untuk meresmikan Bendungan Tiu Suntuk dan ke Sumbawa.