Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Mantan Kabasarnas Didakwa Terima Suap Rp 8,65 M

Untuk proyek lain ada pengadaan alat peningkatan jangkauan ROV pada 2021, pengadaan hoist helikopter pada 2021, pengadaan Public Savety Diving Equipment pada 2021 dan 2023, serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha pada 2023 yang dikerjakan Roni Aidil dengan nilai proyek mencapai Rp 144,06 miliar.

Suap itu diberikan secara bertahap dari tahun 2021 hingga 2023 melalui mantan Korsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.  Atas perbuatannya, ketiga Oditur pun mendakwa Henri melanggar beberapa pasal.

“Pertama, Pasal 12 huruf a UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP atau kedua, Pasal 12 huruf B UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP atau Ketiga, Pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP,” kata Wensuslasus di ruang sidang.

Baca Juga :  Divonis 15 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup

Sebelumnya, para penyuap Henri Alfiandi sudah dijatuhi divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas perbuatannya dalam kasus korupsi di lingkungan Basarnas.

Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim. Sedangkan Direktur PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.(jawapos.com)

Untuk proyek lain ada pengadaan alat peningkatan jangkauan ROV pada 2021, pengadaan hoist helikopter pada 2021, pengadaan Public Savety Diving Equipment pada 2021 dan 2023, serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha pada 2023 yang dikerjakan Roni Aidil dengan nilai proyek mencapai Rp 144,06 miliar.

Suap itu diberikan secara bertahap dari tahun 2021 hingga 2023 melalui mantan Korsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.  Atas perbuatannya, ketiga Oditur pun mendakwa Henri melanggar beberapa pasal.

“Pertama, Pasal 12 huruf a UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP atau kedua, Pasal 12 huruf B UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP atau Ketiga, Pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP,” kata Wensuslasus di ruang sidang.

Baca Juga :  Prapid Victor Mambor Ditolak!

Sebelumnya, para penyuap Henri Alfiandi sudah dijatuhi divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas perbuatannya dalam kasus korupsi di lingkungan Basarnas.

Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim. Sedangkan Direktur PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.(jawapos.com)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya