Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik akan berlaku secara nasional mulai 1 Juli 2026. Melalui kebijakan baru ini, masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor seluler diwajibkan melakukan verifikasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition.
Penerapan sistem biometrik tersebut disebut sebagai langkah pemerintah memperketat keamanan digital di tengah meningkatnya ancaman penipuan online, penyalahgunaan identitas, hingga kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon ilegal.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa masa transisi segera berakhir dan aturan baru akan diterapkan penuh mulai awal Juli mendatang. “Mulai 1 Juli 2026 registrasi kartu SIM baru wajib menggunakan biometrik secara nasional,” ujar Edwin dalam keterangannya.
Selama ini, registrasi kartu SIM hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Namun, pemerintah menilai sistem tersebut rentan disalahgunakan karena data kependudukan dapat diperoleh secara ilegal untuk mengaktifkan nomor yang tidak diketahui pemilik identitas asli.
Kasus penyalahgunaan data untuk registrasi kartu SIM ilegal disebut menjadi salah satu alasan utama percepatan implementasi teknologi biometrik. Dengan sistem baru, identitas pelanggan akan diverifikasi langsung melalui wajah sehingga lebih sulit dipalsukan.Sebelum diterapkan nasional, pemerintah bersama operator seluler telah melakukan uji coba di berbagai gerai layanan sejak awal 2026.
Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik akan berlaku secara nasional mulai 1 Juli 2026. Melalui kebijakan baru ini, masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor seluler diwajibkan melakukan verifikasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition.
Penerapan sistem biometrik tersebut disebut sebagai langkah pemerintah memperketat keamanan digital di tengah meningkatnya ancaman penipuan online, penyalahgunaan identitas, hingga kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon ilegal.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa masa transisi segera berakhir dan aturan baru akan diterapkan penuh mulai awal Juli mendatang. “Mulai 1 Juli 2026 registrasi kartu SIM baru wajib menggunakan biometrik secara nasional,” ujar Edwin dalam keterangannya.
Selama ini, registrasi kartu SIM hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Namun, pemerintah menilai sistem tersebut rentan disalahgunakan karena data kependudukan dapat diperoleh secara ilegal untuk mengaktifkan nomor yang tidak diketahui pemilik identitas asli.
Kasus penyalahgunaan data untuk registrasi kartu SIM ilegal disebut menjadi salah satu alasan utama percepatan implementasi teknologi biometrik. Dengan sistem baru, identitas pelanggan akan diverifikasi langsung melalui wajah sehingga lebih sulit dipalsukan.Sebelum diterapkan nasional, pemerintah bersama operator seluler telah melakukan uji coba di berbagai gerai layanan sejak awal 2026.