Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Ketua MK Anwar Usman Bantah Lakukan Lobi untuk Muluskan Gugatan Batas Usia

JAKARTA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan, tidak melakukan intervensi kepada delapan hakim konstitusi, untuk memuluskan gugatan Undang-Undang Pemilu terkait syarat batas usia capres-cawapres yang kini menuai polemik  di masyarakat.
“Bah! Ya kalau begitu putusannya masa begitu, oke?” kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10).
“Nggak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah,” sambungnya.
Anwar pun menegaskan, dirinya tak akan mundur dari putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia menyebut persidangan yang dijalankan itu bukan terkait fakta, melainkan norma.
“Oh tidak ada, ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta. Yang menentukan jabatan milik Allah yang Maha Kuasa,” tegas Anwar.
Dalam sidang pendahuluan sebagai pelapor, kuasa hukum dari 15 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Violla Reininda mengatakan, Ketua MK Anwar Usman melakukan pendekatan dengan hakim konstitusi lainnya sebelum memutus gugatan batas usia capres-cawapres.
“Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain,” ungkap Violla.
“Rangkaian konflik kepentingan tadi sudah dimulai sebelum perkara itu selesai. Sebab, kami menemukan bukti bahwa yang bersangkutan berkomentar tentang substansi putusan, terutama putusan nomor 90 ketika mengisi di suatu kuliah umum di Semarang,” ungkapnya.
Violla mengungkapkan, Anwar Usman menjadikan lembaga MK sebagai alat politik untuk mencapai kepentingan tertentu. “Kami mendalilkan hakim terlapor melanggar prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan, dan juga prinsip integritas,” pungkasnya.
Sebagai diketahui, Majelis Kehormatan Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim MK. MKMK memeriksa Ketua MK Anwar Usman dalam memproses dugaan etik tersebut. (*)
Sumber Jawapos
Baca Juga :  Kompak Pakai Batik,Jokowi Makan Siang Bareng 3 Capres Anies, Ganjar dan Prabowo
JAKARTA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan, tidak melakukan intervensi kepada delapan hakim konstitusi, untuk memuluskan gugatan Undang-Undang Pemilu terkait syarat batas usia capres-cawapres yang kini menuai polemik  di masyarakat.
“Bah! Ya kalau begitu putusannya masa begitu, oke?” kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10).
“Nggak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah,” sambungnya.
Anwar pun menegaskan, dirinya tak akan mundur dari putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia menyebut persidangan yang dijalankan itu bukan terkait fakta, melainkan norma.
“Oh tidak ada, ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta. Yang menentukan jabatan milik Allah yang Maha Kuasa,” tegas Anwar.
Dalam sidang pendahuluan sebagai pelapor, kuasa hukum dari 15 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Violla Reininda mengatakan, Ketua MK Anwar Usman melakukan pendekatan dengan hakim konstitusi lainnya sebelum memutus gugatan batas usia capres-cawapres.
“Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain,” ungkap Violla.
“Rangkaian konflik kepentingan tadi sudah dimulai sebelum perkara itu selesai. Sebab, kami menemukan bukti bahwa yang bersangkutan berkomentar tentang substansi putusan, terutama putusan nomor 90 ketika mengisi di suatu kuliah umum di Semarang,” ungkapnya.
Violla mengungkapkan, Anwar Usman menjadikan lembaga MK sebagai alat politik untuk mencapai kepentingan tertentu. “Kami mendalilkan hakim terlapor melanggar prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan, dan juga prinsip integritas,” pungkasnya.
Sebagai diketahui, Majelis Kehormatan Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim MK. MKMK memeriksa Ketua MK Anwar Usman dalam memproses dugaan etik tersebut. (*)
Sumber Jawapos
Baca Juga :  MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji Materi Usia Minimal Capres Cawapres 30 Tahun

Berita Terbaru

Artikel Lainnya