Friday, February 6, 2026
26.3 C
Jayapura

Parpol yang Pecat Caleg Terpilih Dinilai Langkahi Kedaulatan Rakyat

JAKARTA– Pengamat politik dari Exposit Strategic Arif Susanto mengatakan, fenomena dipecatnya caleg terpilih menunjukkan bahwa kedaulatan partai lebih kuat dibandingkan kedaulatan rakyat. Itu terbukti, calon yang dipilih rakyat masih bisa dijegal oleh partai.

Dia menilai situasi itu tidaklah sehat. “Semestinya, siapa pun yang terpilih itu biarkan masuk (dilantik) dulu,” ujarnya.

Kalaupun ada persoalan etik ataupun masalah di internal partai, bisa dibahas kemudian di level mahkamah partai. Hasil dari mahkamah partai baru digunakan sebagai dasar untuk memproses di masa mendatang. Jika tidak menggunakan sistem yang terukur, yang terjadi adalah kesewenang-wenangan.

“Nanti partai sesukanya mengganti seseorang hanya gara-gara, misalnya, tidak disukai oleh ketua parpol atau alasan lain yang lebih subjektif,” imbuhnya.

Baca Juga :  Prabowo Ingin Kepala Daerah Terpilih Dilantik 20 Februari 2025

Sebagaimana diketahui, pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR hari ini masih diwarnai isu pergantian calon terpilih. Hingga kemarin (30/9), polemik itu masih berlangsung. Bahkan, ada kasus yang masih berproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Ada satu yang dipecat, sekarang masih sidang di Bawaslu situ,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di kantor DKPP, Jakarta, kemarin.

Kasus tersebut diadukan oleh Rahmad Handoyo, caleg PDIP terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah V. Sebelumnya, Rahmad dicopot dan digantikan Didik Haryadi. Dalam persidangan di Bawaslu kemarin, kasus itu masih dalam tahap pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi ahli.

Afif mengakui, hingga Jumat lalu arus masuk surat permohonan pergantian caleg masih berlangsung. Meski tak mendetailkan angka pastinya, Afif memperkirakan sudah lebih dari 20 surat permohonan pergantian caleg DPR terpilih. Alasan pergantian beragam. Baik yang mundur karena maju pilkada maupun akibat diberhentikan oleh partai. Dia mengakui, banyaknya permohonan jelang pelantikan cukup merepotkan KPU.

Baca Juga :  Tangkal Judol di Tingkat ASN, Bisa Dipecat jika Main Judi Online

JAKARTA– Pengamat politik dari Exposit Strategic Arif Susanto mengatakan, fenomena dipecatnya caleg terpilih menunjukkan bahwa kedaulatan partai lebih kuat dibandingkan kedaulatan rakyat. Itu terbukti, calon yang dipilih rakyat masih bisa dijegal oleh partai.

Dia menilai situasi itu tidaklah sehat. “Semestinya, siapa pun yang terpilih itu biarkan masuk (dilantik) dulu,” ujarnya.

Kalaupun ada persoalan etik ataupun masalah di internal partai, bisa dibahas kemudian di level mahkamah partai. Hasil dari mahkamah partai baru digunakan sebagai dasar untuk memproses di masa mendatang. Jika tidak menggunakan sistem yang terukur, yang terjadi adalah kesewenang-wenangan.

“Nanti partai sesukanya mengganti seseorang hanya gara-gara, misalnya, tidak disukai oleh ketua parpol atau alasan lain yang lebih subjektif,” imbuhnya.

Baca Juga :  Full Menginap di Mina, Jamaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Lempar Jumrah

Sebagaimana diketahui, pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR hari ini masih diwarnai isu pergantian calon terpilih. Hingga kemarin (30/9), polemik itu masih berlangsung. Bahkan, ada kasus yang masih berproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Ada satu yang dipecat, sekarang masih sidang di Bawaslu situ,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di kantor DKPP, Jakarta, kemarin.

Kasus tersebut diadukan oleh Rahmad Handoyo, caleg PDIP terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah V. Sebelumnya, Rahmad dicopot dan digantikan Didik Haryadi. Dalam persidangan di Bawaslu kemarin, kasus itu masih dalam tahap pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi ahli.

Afif mengakui, hingga Jumat lalu arus masuk surat permohonan pergantian caleg masih berlangsung. Meski tak mendetailkan angka pastinya, Afif memperkirakan sudah lebih dari 20 surat permohonan pergantian caleg DPR terpilih. Alasan pergantian beragam. Baik yang mundur karena maju pilkada maupun akibat diberhentikan oleh partai. Dia mengakui, banyaknya permohonan jelang pelantikan cukup merepotkan KPU.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Insentif Guru PAI Non-PNS Rp 66 M Akhirnya Cair

Berita Terbaru

Artikel Lainnya