JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura memastikan akan menertibkan sekaligus membongkar bangunan warga yang berdiri di atas area resapan air di kawasan permukiman belakang Hotel Musi, Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Kebijakan tegas ini diambil sebagai langkah konkret mengatasi banjir yang kerap melanda wilayah tersebut setiap musim hujan.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan lahan resapan strategis yang berfungsi menahan dan mengendalikan debit air dari wilayah perbukitan dan kawasan sekitar Kompleks SMA Negeri 4 Jayapura.
“Itu adalah lahan resapan air. Fungsinya menahan aliran air dari atas, tapi sekarang sudah ditimbun dan dibangun rumah,” ujar Abisai Rollo, Senin (29/12).
Menurut Wali Kota yang akrab disapa ABR ini, area yang seharusnya tidak boleh dibangun tersebut justru telah diperjualbelikan, ditimbun, dan dialihfungsikan menjadi permukiman, sehingga menghilangkan fungsi alaminya sebagai penyangga banjir.
“Tempat yang seharusnya menjadi resapan air itu ternyata dibeli, ditimbun, dan dibangun rumah. Padahal ini tidak boleh,” tegasnya.
ABR menjelaskan, pemerintah bersama pemilik bangunan sebenarnya telah mencapai kesepakatan untuk mengembalikan kawasan tersebut ke fungsi semula sebagai daerah resapan. Namun hingga kini, kesepakatan tersebut belum direalisasikan.
“Sudah ada kesepakatan bahwa bangunan itu harus dibongkar dan digali kembali. Dampaknya sekarang dirasakan warga karena kawasan itu seharusnya tidak boleh dibangun,” jelasnya.
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura memastikan akan menertibkan sekaligus membongkar bangunan warga yang berdiri di atas area resapan air di kawasan permukiman belakang Hotel Musi, Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Kebijakan tegas ini diambil sebagai langkah konkret mengatasi banjir yang kerap melanda wilayah tersebut setiap musim hujan.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan lahan resapan strategis yang berfungsi menahan dan mengendalikan debit air dari wilayah perbukitan dan kawasan sekitar Kompleks SMA Negeri 4 Jayapura.
“Itu adalah lahan resapan air. Fungsinya menahan aliran air dari atas, tapi sekarang sudah ditimbun dan dibangun rumah,” ujar Abisai Rollo, Senin (29/12).
Menurut Wali Kota yang akrab disapa ABR ini, area yang seharusnya tidak boleh dibangun tersebut justru telah diperjualbelikan, ditimbun, dan dialihfungsikan menjadi permukiman, sehingga menghilangkan fungsi alaminya sebagai penyangga banjir.
“Tempat yang seharusnya menjadi resapan air itu ternyata dibeli, ditimbun, dan dibangun rumah. Padahal ini tidak boleh,” tegasnya.
ABR menjelaskan, pemerintah bersama pemilik bangunan sebenarnya telah mencapai kesepakatan untuk mengembalikan kawasan tersebut ke fungsi semula sebagai daerah resapan. Namun hingga kini, kesepakatan tersebut belum direalisasikan.
“Sudah ada kesepakatan bahwa bangunan itu harus dibongkar dan digali kembali. Dampaknya sekarang dirasakan warga karena kawasan itu seharusnya tidak boleh dibangun,” jelasnya.