“Saya perintahkan tidak boleh ada TPS di rumah penduduk, harus di fasilitas umum. Itu berbahaya karena berpotensi terjadi kecurangan pada saat Pilkada. Misalnya kalau wajib pilih ada 400 kemudian yang hadir 100 lalu 300 ini mau dikemanakan. Kalau di rumah warga bisa saja ada nego-nego di situ, lebih baik di fasilitas umum biar semua orang tahu,” ungkapnya.
Hal ini juga berlaku bagi semua TPS yang ada di wilayah Kota Jayapura. Karena itu dia meminta Lurah, BPD hingga kepala distrik harus mengupdate informasi ini dan laporannya harus sampai kepadanya.
“Ini perintah harus dilaksanakan nanti lapor ke Lurah lapor ke PPD Distrik dan harus sampai ke meja saya”ujarnya.(roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos