Karena itu, dia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah mengindahkan peraturan pemerintah dan dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang lapaknya harus dibongkar oleh satuan polisi pamong praja. Kalau itu semata-mata bukan karena kehendaknya tetapi hanya menegakkan aturan.
Apalagi kawasan itu merupakan pusat kota sehingga harus ditata baik dan tidak meninggalkan kesan semrawut dan kumuh. “Semoga hal itu tidak terulang kembali dan kami sudah sampaikan kepada mereka, boleh berjualan tetapi menggunakan perangkat yang bisa dilepas pasang dengan jam-jam yang diatur di dalam Perda tersebut,”pungkasnya.(roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos