Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

Pasal Makar Tidak Bisa Dikaitkan dengan Aksi Damai di Papua

JAYAPURA- Ketua Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Untuk Papua (PAHAM), Gustaf Kawer, S.H, M.Si mengatakan, Pasal Makar tidak bisa dikaitkan atau dituduhkan kepada mereka yang selalu melakukan aksi-aksi demonstrasi damai di Papua.

“Saya Pikir Makar kalau dikaitkan dengan teks aslinya adalah tindakan menyerang, sehingga tidak bisa digunakan untuk aksi-aksi damai di Papua, termasuk demo anti rasis yang telah terjadi pada tahun 2019 yang lalu,” katanya dalam diskusi bersama Amnesty Indonesia tentang Perlindungan Hukum Untuk Kebebasan Berekspresi melalui live Istagram yang diterima Cenderawasih Pos, Sabtu (29/8) lalu.

Gustaf Kawer, S.H, M.Si ( FOTO: Yewen/Cepos)

Menurut Gustaf penggunaan Pasal Makar tentu sangat berlebihan. Dirinya bahkan mengatakan negara panik ketika menghadapi aksi-aksi masyarakat sipil di Papua.  “Sebaiknya tidak usah panik, tetapi bagaimana membuka ruang terhadap aksi-aksi damai masyarakat sipil di tanah Papua,” ucap alumni Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih ini.

Baca Juga :  Mulai Bahas Pergub Pengangkatan DPRK

Gustaf menjelaskan, setiap tahun pemerintah tidak absen dalam penggunaan Pasal Makar terhadap aksi-aksi damai masyarakat sipil. Selalu ada saja penggunaan Pasal Makar dalam setiap aksi-aksi damai yang dilakukan.

Tahun 2019 termasuk angka tertinggi dalam penangkapan dan penahanan. Untuk penangkapan kita punya data itu sekitar 1.500 orang ditangkap. Itu dalam durasi Agustus dan September. Yang diproses hukum sendiri sekitar 100 lebih warga masyarakat sipil.

“Disini yang dituduh menggunakan Pasal Makar sekitar 67 orang. Kemarin sudah ada yang bebas, sehingga berkurang tinggal 47 orang,” jelasnya.

Gustaf menyatakan, keadaan ini bisa berubah jika Pemerintah ada kehendak baik untuk bagaimana merespon aksi-aksi masyarakat sipil dengan pendekatan yang lebih humanis. Dimana demo-demo yang dilakukan oleh warga sipil diberikan ruang dan kebebasan, sehingga mereka menyampaikan aspirasi ke saluran demo, misalnya ke institusi DPR, Pemerintah, dan lain sebagainya dan jangan dihambat.

Baca Juga :  Wawali Minta OPD Harus Matangkan Perencanaan

“Penggunaan Pasal Makar memang sudah saatnya Pemerintah harus tegas, dimana itu dihapus. Kemudian tahanan-tahanan politik dibebaskan dari tahanan, termasuk satu Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Pelarangan Simbol dan Lambang Daerah itu sudah saatnya dicabut. Kemudian diikuti dengan penuntasan pelanggaran HAM masa lalu,” pungkasnya. (bet/wen)

JAYAPURA- Ketua Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Untuk Papua (PAHAM), Gustaf Kawer, S.H, M.Si mengatakan, Pasal Makar tidak bisa dikaitkan atau dituduhkan kepada mereka yang selalu melakukan aksi-aksi demonstrasi damai di Papua.

“Saya Pikir Makar kalau dikaitkan dengan teks aslinya adalah tindakan menyerang, sehingga tidak bisa digunakan untuk aksi-aksi damai di Papua, termasuk demo anti rasis yang telah terjadi pada tahun 2019 yang lalu,” katanya dalam diskusi bersama Amnesty Indonesia tentang Perlindungan Hukum Untuk Kebebasan Berekspresi melalui live Istagram yang diterima Cenderawasih Pos, Sabtu (29/8) lalu.

Gustaf Kawer, S.H, M.Si ( FOTO: Yewen/Cepos)

Menurut Gustaf penggunaan Pasal Makar tentu sangat berlebihan. Dirinya bahkan mengatakan negara panik ketika menghadapi aksi-aksi masyarakat sipil di Papua.  “Sebaiknya tidak usah panik, tetapi bagaimana membuka ruang terhadap aksi-aksi damai masyarakat sipil di tanah Papua,” ucap alumni Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih ini.

Baca Juga :  Deklarasikan Tolak Golput dan Politik Uang

Gustaf menjelaskan, setiap tahun pemerintah tidak absen dalam penggunaan Pasal Makar terhadap aksi-aksi damai masyarakat sipil. Selalu ada saja penggunaan Pasal Makar dalam setiap aksi-aksi damai yang dilakukan.

Tahun 2019 termasuk angka tertinggi dalam penangkapan dan penahanan. Untuk penangkapan kita punya data itu sekitar 1.500 orang ditangkap. Itu dalam durasi Agustus dan September. Yang diproses hukum sendiri sekitar 100 lebih warga masyarakat sipil.

“Disini yang dituduh menggunakan Pasal Makar sekitar 67 orang. Kemarin sudah ada yang bebas, sehingga berkurang tinggal 47 orang,” jelasnya.

Gustaf menyatakan, keadaan ini bisa berubah jika Pemerintah ada kehendak baik untuk bagaimana merespon aksi-aksi masyarakat sipil dengan pendekatan yang lebih humanis. Dimana demo-demo yang dilakukan oleh warga sipil diberikan ruang dan kebebasan, sehingga mereka menyampaikan aspirasi ke saluran demo, misalnya ke institusi DPR, Pemerintah, dan lain sebagainya dan jangan dihambat.

Baca Juga :  Metode Propatif Perlu Ditularkan ke Generasi Muda

“Penggunaan Pasal Makar memang sudah saatnya Pemerintah harus tegas, dimana itu dihapus. Kemudian tahanan-tahanan politik dibebaskan dari tahanan, termasuk satu Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Pelarangan Simbol dan Lambang Daerah itu sudah saatnya dicabut. Kemudian diikuti dengan penuntasan pelanggaran HAM masa lalu,” pungkasnya. (bet/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya