Saturday, March 15, 2025
25.7 C
Jayapura

Beberapa Pelayanan di Mapolresta Dihentikan

Di depan ruang tahanan yang terlihat sepi,, dengan adanya virus corona jadwal kunjungan di Tahanan Mapolresta Jayapura Kota sementara ditiadakan, Senin (30/3) kemarin ( foto: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Merabaknya pendemik virus Corona atau covid-19 yang cukup memprihatinkan membuat Polresta Jayapura Kota menghentikan beberapa pelayanan masyarakat hingga dua minggu kedepan.

 Layanan masyarakat yang dihentikan sementara waktu hingga batas yang ditentukan antara lain layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Kriminal Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Ijin Keramaian dan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menyampaikan untuk layanan pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tetap berjalan seperti biasanya. “Kami hentikan layanan itu sempai dua minggu kedapan,  hal ini dilakukan untuk  pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19,” jelas Jahja yang dikonfirmasi, Senin (30/3).

Baca Juga :  Masyarakat Jangan Angap Remeh Persoalan Sanitasi!

Lanjut Jahja, selain layanan masyarakat. Jam kunjungan terhadap tahanan di Mapolresta Jayapura Kota ditiadakan sementara waktu. “Untuk jam besuk bagi tahanan baik dari keluarga dan kerabat tidak diperkenankan apalagi membawa makanan dari luar, hal itu dilakukan demi memutuskan penyebaran covid 19,” ucapnya. (fia/wen)

Di depan ruang tahanan yang terlihat sepi,, dengan adanya virus corona jadwal kunjungan di Tahanan Mapolresta Jayapura Kota sementara ditiadakan, Senin (30/3) kemarin ( foto: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Merabaknya pendemik virus Corona atau covid-19 yang cukup memprihatinkan membuat Polresta Jayapura Kota menghentikan beberapa pelayanan masyarakat hingga dua minggu kedepan.

 Layanan masyarakat yang dihentikan sementara waktu hingga batas yang ditentukan antara lain layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Kriminal Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Ijin Keramaian dan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menyampaikan untuk layanan pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tetap berjalan seperti biasanya. “Kami hentikan layanan itu sempai dua minggu kedapan,  hal ini dilakukan untuk  pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19,” jelas Jahja yang dikonfirmasi, Senin (30/3).

Baca Juga :  Sweeping Penindakan Penggunaan Masker Segera Dilakukan

Lanjut Jahja, selain layanan masyarakat. Jam kunjungan terhadap tahanan di Mapolresta Jayapura Kota ditiadakan sementara waktu. “Untuk jam besuk bagi tahanan baik dari keluarga dan kerabat tidak diperkenankan apalagi membawa makanan dari luar, hal itu dilakukan demi memutuskan penyebaran covid 19,” ucapnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya