Saturday, April 20, 2024
31.7 C
Jayapura

Empat Tersangka Pecah Kaca Mobil Diserahkan ke Kejari

Tiga tersangka dari empat tersangka kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil, saat berada di Mapolsek Abepura sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (30/3). ( foto: Polsek Abepura For Cepos)

JAYAPURA- Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Abepura menyerahkan tiga tersangka masing-masing berinisial E (63), AS (52),BA (42), dan A (31) bersama barang bukti (BB) kasus pencurian dengan modus pecah kaca ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (30/3).

 Penyerahan tersangka kasus pecah kaca ini dilakukan langsung oleh Tim II Unit Reskrim Polsek Abepura, Bripka Sutran. R, SH dan Brigpol Fransiskus Y Muda dan didampingi secara langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Abepura, Iptu Jetny. L Sohilait, SH dan diterima secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthin Manuhutu, S.H di Kejaksaan Negeri Jayapura.

 Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith, S.IK melalui Kanit Reskrim Polsek Abepura, Iptu Jetny. L Sohilait, SH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya pada hari ini (kemarin-red)telah menyerahkan empat tersangka kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil ke JPU di Kejaksaan Negeri Jayapura.

Baca Juga :  Kasus Sembuh Capai 88 Persen

Menurut Sohilait, barang bukti (BB) yang diserahkan sendiri adalah Rp 120 juta yang merupakan hasil curian, lima buah handphone dengan berbagai merek, tiga buah pecahan keramik busi motor, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah-hitam. 

 Sohilait menjelaskan, para tersangka ini awalnya dari Makassar tujuan ke Jayapura dengan tujuan ingin melakukan pencurian dengan modus pecah kacah terhadap para korban yang mengambil uang dengan jumlah besar. Setelah sampai di Jayapura para tersangka ini menyewa sebuah rumah di sekitar Entrop dan selanjutnya para tersangka pergi ke Bank Papua untuk memantau para nasabah yang mengambil uang dengan jumlah besar.

 Setelah memantau, para tersangka melihat korban Robert Febry Londong Pare membawa uang dengan jumlah besar, yaitu 474.000.000,- (empat ratus tujuh puluh empat juta). Setelah korban menaruh uang dibagian belakang mobil dan langsung pulang ke rumahnya di Kotaraja. Para pelaku kemudian mengikuti dengan motor dan mobil yang disewakan. Karena kondisi sepi, maka para tersangka melakukan pecah kaca mobil dan mengambil uang tunai yang ada di belakang mobil korban dan langsung membawa kabur.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pengedar Ganja

 Sohilait menyatakan, para tersangka berhasil ditangkap oleh pihaknya pada tanggal 1 Februari 2020 di Kabupaten Sarmi. Setelah ditangkap, maka pihaknya langsung menyita uang sebagian yang masih ada, tetapi sebagian lagi mereka sudah menggunakannya.

“Atas perbuatan yang dilakukan keempat tersangka, maka mereka (tersangka) dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya. (bet/wen)

Tiga tersangka dari empat tersangka kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil, saat berada di Mapolsek Abepura sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (30/3). ( foto: Polsek Abepura For Cepos)

JAYAPURA- Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Abepura menyerahkan tiga tersangka masing-masing berinisial E (63), AS (52),BA (42), dan A (31) bersama barang bukti (BB) kasus pencurian dengan modus pecah kaca ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (30/3).

 Penyerahan tersangka kasus pecah kaca ini dilakukan langsung oleh Tim II Unit Reskrim Polsek Abepura, Bripka Sutran. R, SH dan Brigpol Fransiskus Y Muda dan didampingi secara langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Abepura, Iptu Jetny. L Sohilait, SH dan diterima secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthin Manuhutu, S.H di Kejaksaan Negeri Jayapura.

 Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith, S.IK melalui Kanit Reskrim Polsek Abepura, Iptu Jetny. L Sohilait, SH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya pada hari ini (kemarin-red)telah menyerahkan empat tersangka kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil ke JPU di Kejaksaan Negeri Jayapura.

Baca Juga :  Siapapun Harus Berpartisipasi dalam Pembangunan

Menurut Sohilait, barang bukti (BB) yang diserahkan sendiri adalah Rp 120 juta yang merupakan hasil curian, lima buah handphone dengan berbagai merek, tiga buah pecahan keramik busi motor, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah-hitam. 

 Sohilait menjelaskan, para tersangka ini awalnya dari Makassar tujuan ke Jayapura dengan tujuan ingin melakukan pencurian dengan modus pecah kacah terhadap para korban yang mengambil uang dengan jumlah besar. Setelah sampai di Jayapura para tersangka ini menyewa sebuah rumah di sekitar Entrop dan selanjutnya para tersangka pergi ke Bank Papua untuk memantau para nasabah yang mengambil uang dengan jumlah besar.

 Setelah memantau, para tersangka melihat korban Robert Febry Londong Pare membawa uang dengan jumlah besar, yaitu 474.000.000,- (empat ratus tujuh puluh empat juta). Setelah korban menaruh uang dibagian belakang mobil dan langsung pulang ke rumahnya di Kotaraja. Para pelaku kemudian mengikuti dengan motor dan mobil yang disewakan. Karena kondisi sepi, maka para tersangka melakukan pecah kaca mobil dan mengambil uang tunai yang ada di belakang mobil korban dan langsung membawa kabur.

Baca Juga :  Seorang Pria Bakar Kantor Sekretariat SSB Emsyk Usai Miras

 Sohilait menyatakan, para tersangka berhasil ditangkap oleh pihaknya pada tanggal 1 Februari 2020 di Kabupaten Sarmi. Setelah ditangkap, maka pihaknya langsung menyita uang sebagian yang masih ada, tetapi sebagian lagi mereka sudah menggunakannya.

“Atas perbuatan yang dilakukan keempat tersangka, maka mereka (tersangka) dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya. (bet/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya