Thursday, July 3, 2025
22.1 C
Jayapura

Penimbunan Hutan Manggrove Atas Rekomendasi BKSDA 

   Semua surat rekomendasi itu ada, dan distempel jelas oleh BKSDA Papua dan Kepala Suku Dawir, jadi apa yang dilakukan oleh Klien Kami ini tidak ada yang melanggar hukum,” sambungnya

  Diapun mengatakan dari fakta yang diungkapkan dalam persidangan, di atas lahan konservasi tersebut ada sekitar 170 sertifikat yang telah diterbit oleh BPN atas rekomendasi BKSDA.

  “Pengungkapkan penerbitan sertifikat di lahan konservasi tersebut disampaikan langsung oleh saksi ahli dari BKSDA, dalam persidangan,” ungkapnya

  Dia juga mengaku lahan tersebut memang masuk dalam kawasan konservasi, lantas kenapa hanya H. Syamsunar yang digugat, padahal di area tersebut sudah banyak bangunan baik Rumah milik warga, Gereja, Masjid maupun bangunan milik perusahaan swasta yang dibangun di atas lahan konservasi tersebut.

Baca Juga :  Pj Wali Kota  Minta Kapal Wisata Youtefa Dimaksimalkan

  “Kami menganggapnya tindakan hukum terhadap H. Syamsunar ini bentuk diskriminatif hukum, karena kalau memang itu kawasan Konservasi kenapa yang lain diberikan izin membangun di sana,” tegasnya.

  Pihaknya mengharapkan H. Syamsunar dibebaskan dari segala tuntutan. Dengan mempertimbangkan bukti yang diajukan kuasa hukum H. Syamsunar di dalam persidangan.

  “Kami hanya minta, H. Syamsunar dibebaskan dari segala tuntutan hukum, karena apa yang dilakukan itu berdasarkan bukti yang cukup,” pungkas Simanjuntak.

   Sebelumnya Rabu (24/1) lalu,  JPU menuntut Terdakwa H. Syamsunar selama 4 tahun 3 bulan penjara. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Advokat Tidak Dapat Dituntut Secara Perdata dan Pidana

   Semua surat rekomendasi itu ada, dan distempel jelas oleh BKSDA Papua dan Kepala Suku Dawir, jadi apa yang dilakukan oleh Klien Kami ini tidak ada yang melanggar hukum,” sambungnya

  Diapun mengatakan dari fakta yang diungkapkan dalam persidangan, di atas lahan konservasi tersebut ada sekitar 170 sertifikat yang telah diterbit oleh BPN atas rekomendasi BKSDA.

  “Pengungkapkan penerbitan sertifikat di lahan konservasi tersebut disampaikan langsung oleh saksi ahli dari BKSDA, dalam persidangan,” ungkapnya

  Dia juga mengaku lahan tersebut memang masuk dalam kawasan konservasi, lantas kenapa hanya H. Syamsunar yang digugat, padahal di area tersebut sudah banyak bangunan baik Rumah milik warga, Gereja, Masjid maupun bangunan milik perusahaan swasta yang dibangun di atas lahan konservasi tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Ingatkan Dampak Fatal Dari Miras Bagi Anggota Polri

  “Kami menganggapnya tindakan hukum terhadap H. Syamsunar ini bentuk diskriminatif hukum, karena kalau memang itu kawasan Konservasi kenapa yang lain diberikan izin membangun di sana,” tegasnya.

  Pihaknya mengharapkan H. Syamsunar dibebaskan dari segala tuntutan. Dengan mempertimbangkan bukti yang diajukan kuasa hukum H. Syamsunar di dalam persidangan.

  “Kami hanya minta, H. Syamsunar dibebaskan dari segala tuntutan hukum, karena apa yang dilakukan itu berdasarkan bukti yang cukup,” pungkas Simanjuntak.

   Sebelumnya Rabu (24/1) lalu,  JPU menuntut Terdakwa H. Syamsunar selama 4 tahun 3 bulan penjara. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Mei 2023, Inflasi Papua sebesar 3,69 Persen 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya