Friday, April 26, 2024
32.7 C
Jayapura

Pekan Depan Naskah Akademik Perdasi Wabah Diprediksi Rampung

Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw (tengah) berdiskusi dengan beberapa akademisi Uncen di Grand Abe Hotel, Jumat (29/5). Pertemuan ini guna menyiapkan naskah akademik dari inisiatifnya mendorong Perdasi wabah yang prediksinya akan rampung pekan depan. (Gamel Cepos)

JAYAPURA – Jika tak berhalangan, naskah akademik draf Perdasi terkait wabah yang menjadi inisiatif anggota DPR diperkirakan akan rampung. Ketua Johny Banua Rouw selaku pengusung inisiatif ini terus berkoordinasi dengan para akademisi untuk melengkapi  persyaratan lahirnya Perdasi. Ia menganggap ini menjadi penting guna melegalkan semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah termasuk yang berkaitan dengan anggaran dan semua penanganan.

 “Hari ini kami dengan tim akademisi mulai menyusun naskah akademik terkait usulan hak inisiatif anggota DPR sebab saya akan mengusulkan menggunakan hak inisiatif anggota dewan dimana perlu diawali dengan naskah akademik lebih dulu,” kata Johny di Grand Abe Hotel, Jumat (29/5). Ini menurutnya sesuai dengan tata tertib pasal 4 ayat 2 dimana anggota dewan baik personal, dari komisi, gabungan komisi termasuk Bapem Perda boleh saja mengajukan hak inisiatifnya.

Baca Juga :  Yang Penting Tidak Mengandung Unsur Kampanye

 Ia menjelaskan urutannya dimana naskah akademik  merupakan sebagai syarat untuk sebuah draf yang nantinya menjadi Perda. Setelah ini akan dilakukan rapat pimpinan  untuk diputuskan untuk dibahas di Bamus dan selanjutnya dari Bamus akan dipertimbangkan apakah bisa dibahas di paripurna. Nah dalam  paripurna nanti pengusul akan menyampaikan pokok pokok pikirannya dan bila disetujui maka status inisiatif anggota tadi berubah menjadi hak inisiatif DPRP dan sudah berubah menjadi produk DPR. 

 “Setelah itu akan diteruskan ke alat kelengkapan dewan maupun Bapem Perda untuk diberi penguatan, sosialisasi dan lainnya.  Lalu setelah inisiatif ini dibahas lalu akan dibawa ke paripurna kembali untuk ditentukan apakah disetujui sebagai Perda atau tidak dan ini juga akan kami teruskan ke publik termasuk dibawa ke pusat,” jelasnya. Semua ini kata Johny akan menjadi tugas dari Bapem Perda dan ini sekali lagi dikatakan masih baru tahapan awal.

Baca Juga :  Dikunjungi Pj Gubernur Penghuni Lapas Perempuan Keluhkan Air Bersih 

 “Sehingga kalau ada yang mengatakan saya salah mekanisme, saya bisa katakan rujukan saya jelas jika mau dikaitkan dengan aturan. Naskah akademik perlu disiapkan karena ada dalam tata tertib dan semoga dalam minggu  depan ini sudah selesai,” imbuhnya. Johny menyebut ada melibatkan  7 akademisi dan 5 sumber dengan berbagai latas belakang disipin ilmu baik ilmu hukum, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Uncen, Sosiolog termasuk ekonom sebab bicara covid semua aspek terdampak. 

 “Perdasi ini kami lebih fokuskan  pada wabah sehingga akan menjadi payung untuk jangka panjang. Jika corona selesai atau berubah menjadi new normal ini juga bisa digunakan,” pungkasnya. (ade/wen) 

Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw (tengah) berdiskusi dengan beberapa akademisi Uncen di Grand Abe Hotel, Jumat (29/5). Pertemuan ini guna menyiapkan naskah akademik dari inisiatifnya mendorong Perdasi wabah yang prediksinya akan rampung pekan depan. (Gamel Cepos)

JAYAPURA – Jika tak berhalangan, naskah akademik draf Perdasi terkait wabah yang menjadi inisiatif anggota DPR diperkirakan akan rampung. Ketua Johny Banua Rouw selaku pengusung inisiatif ini terus berkoordinasi dengan para akademisi untuk melengkapi  persyaratan lahirnya Perdasi. Ia menganggap ini menjadi penting guna melegalkan semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah termasuk yang berkaitan dengan anggaran dan semua penanganan.

 “Hari ini kami dengan tim akademisi mulai menyusun naskah akademik terkait usulan hak inisiatif anggota DPR sebab saya akan mengusulkan menggunakan hak inisiatif anggota dewan dimana perlu diawali dengan naskah akademik lebih dulu,” kata Johny di Grand Abe Hotel, Jumat (29/5). Ini menurutnya sesuai dengan tata tertib pasal 4 ayat 2 dimana anggota dewan baik personal, dari komisi, gabungan komisi termasuk Bapem Perda boleh saja mengajukan hak inisiatifnya.

Baca Juga :  Rapid Test di Pasar Cigombong, 4 Orang Reaktif

 Ia menjelaskan urutannya dimana naskah akademik  merupakan sebagai syarat untuk sebuah draf yang nantinya menjadi Perda. Setelah ini akan dilakukan rapat pimpinan  untuk diputuskan untuk dibahas di Bamus dan selanjutnya dari Bamus akan dipertimbangkan apakah bisa dibahas di paripurna. Nah dalam  paripurna nanti pengusul akan menyampaikan pokok pokok pikirannya dan bila disetujui maka status inisiatif anggota tadi berubah menjadi hak inisiatif DPRP dan sudah berubah menjadi produk DPR. 

 “Setelah itu akan diteruskan ke alat kelengkapan dewan maupun Bapem Perda untuk diberi penguatan, sosialisasi dan lainnya.  Lalu setelah inisiatif ini dibahas lalu akan dibawa ke paripurna kembali untuk ditentukan apakah disetujui sebagai Perda atau tidak dan ini juga akan kami teruskan ke publik termasuk dibawa ke pusat,” jelasnya. Semua ini kata Johny akan menjadi tugas dari Bapem Perda dan ini sekali lagi dikatakan masih baru tahapan awal.

Baca Juga :  Waspadai Wabah Muntaber!

 “Sehingga kalau ada yang mengatakan saya salah mekanisme, saya bisa katakan rujukan saya jelas jika mau dikaitkan dengan aturan. Naskah akademik perlu disiapkan karena ada dalam tata tertib dan semoga dalam minggu  depan ini sudah selesai,” imbuhnya. Johny menyebut ada melibatkan  7 akademisi dan 5 sumber dengan berbagai latas belakang disipin ilmu baik ilmu hukum, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Uncen, Sosiolog termasuk ekonom sebab bicara covid semua aspek terdampak. 

 “Perdasi ini kami lebih fokuskan  pada wabah sehingga akan menjadi payung untuk jangka panjang. Jika corona selesai atau berubah menjadi new normal ini juga bisa digunakan,” pungkasnya. (ade/wen) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya