Menurutnya, pembiayaan pelaksanaan ujian harus menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sementara itu, kegiatan perpisahan siswa diminta dilaksanakan secara sederhana tanpa membebani orang tua murid.
“Uang ujian harus menggunakan dana BOS. Untuk perpisahan, buat sederhana saja, tidak boleh ada pungutan kepada orang tua siswa,” tegasnya.
Rustan Saru menambahkan, diperlukan kerja sama antara pihak sekolah, komite, serta orang tua murid agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik. Ia juga menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri di Kota Jayapura wajib mematuhi aturan tersebut.
Selain larangan pungutan, Rustan Saru menegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q