Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Tidak Semua Kawasan di Muara Tami Jadi Kawasan Pemukiman

JAYAPURA– Distrik Muara Tami saat ini sudah menjadi daerah pengembangan wilayah Kota Jayapura untuk masa yang akan datang. Sebelumnya, wilayah Muara Tami ini merupakan daerah pertanian dan Perikanan.  Tingginya pertumbuhan penduduk di Kota Jayapura menuntut Pemkot Jayapura untuk pengembangan wilayah Kota Jayapura ke bagian timur yaitu di wilayah Muara Tami.

   Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jayapura,  Rory Cony Huwae mengatakan, pengembangan pembangunan wilayah baru kota Jayapura itu disesuaikan dengan aturan.

“Kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas dan kawasan potensial yang dilindungi oleh aturan secara nasional, tidak boleh dialihfungsikan,”kata Rory Cony Huwae, Senin (28/8).

   Terkait  proses alih fungsi lahan untuk pengembangan kota baru, tentunya berdasarkan perencanaan dengan mempertimbangkan tingkat kepadatan penduduk perkotaan dan ketersedian luas lahan pemukiman di daerah perkotaan. Pihaknya juga telah melakukan revisi RTRW tahun 2023-2044, ini mendapat persetujuan dari Pemprov Papua dan Kementerian ATR BPN terkait alih fungsi lahan untuk pengembangan kota.

Baca Juga :  IPM Kota Jayapura Terbaik  Secara Nasional

   Sementara itu, Kabid Sarpras Bappeda Kota Jayapura, Marry Clara Youwe, menjelaskan, berdasarkan Perda nomor 1 Tahun 2014, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Muara Tami itu masuk daerah agropolitan dan minapolitan. Artinya kawasan pertanian dan perikanan. Tetapi karena tuntutan ruang yang sudah sempit,  di dalam Kota Jayapura ini, Muara Tami dijadikan sebagai daerah pengembangan kota baru kedepannya.

   “Kita sekarang ini ada revisi RTRW,  tapi kita tidak bisa semau kita untuk menjadikan tempat itu dijadikan sebagai kawasan pemukiman semua.  Kita hanya menambah beberapa ratus meter dari perluasan yang sudah ada,” katanya.

   Diketahui, berdasarkan RTRW ini untuk daerah pembangunan kawasan baru di distrik Muara Tami itu masing-masing diberikan sekitar 400 meter bagian kiri dan kanan jalan.

Baca Juga :  Waket I dan II DPRD Kota Jayapura Dapat Mobil Dinas Baru

“Untuk daerah kawasan baru yang tadinya sepanjang jalan protokol di kiri dan kanan itu masing-masing 200 m, di Koya Barat. Tapi sekarang pemerintah kota Jayapura sudah menambah lagi 200 meter sehingga menjadi 400 meter kiri kanan jalan, ini untuk revisi tata ruang,” ujarnya. (roy/tri)

JAYAPURA– Distrik Muara Tami saat ini sudah menjadi daerah pengembangan wilayah Kota Jayapura untuk masa yang akan datang. Sebelumnya, wilayah Muara Tami ini merupakan daerah pertanian dan Perikanan.  Tingginya pertumbuhan penduduk di Kota Jayapura menuntut Pemkot Jayapura untuk pengembangan wilayah Kota Jayapura ke bagian timur yaitu di wilayah Muara Tami.

   Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jayapura,  Rory Cony Huwae mengatakan, pengembangan pembangunan wilayah baru kota Jayapura itu disesuaikan dengan aturan.

“Kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas dan kawasan potensial yang dilindungi oleh aturan secara nasional, tidak boleh dialihfungsikan,”kata Rory Cony Huwae, Senin (28/8).

   Terkait  proses alih fungsi lahan untuk pengembangan kota baru, tentunya berdasarkan perencanaan dengan mempertimbangkan tingkat kepadatan penduduk perkotaan dan ketersedian luas lahan pemukiman di daerah perkotaan. Pihaknya juga telah melakukan revisi RTRW tahun 2023-2044, ini mendapat persetujuan dari Pemprov Papua dan Kementerian ATR BPN terkait alih fungsi lahan untuk pengembangan kota.

Baca Juga :  Jelang Ujian Akhir, Siswa Diwajibkan Ikut Tryout

   Sementara itu, Kabid Sarpras Bappeda Kota Jayapura, Marry Clara Youwe, menjelaskan, berdasarkan Perda nomor 1 Tahun 2014, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Muara Tami itu masuk daerah agropolitan dan minapolitan. Artinya kawasan pertanian dan perikanan. Tetapi karena tuntutan ruang yang sudah sempit,  di dalam Kota Jayapura ini, Muara Tami dijadikan sebagai daerah pengembangan kota baru kedepannya.

   “Kita sekarang ini ada revisi RTRW,  tapi kita tidak bisa semau kita untuk menjadikan tempat itu dijadikan sebagai kawasan pemukiman semua.  Kita hanya menambah beberapa ratus meter dari perluasan yang sudah ada,” katanya.

   Diketahui, berdasarkan RTRW ini untuk daerah pembangunan kawasan baru di distrik Muara Tami itu masing-masing diberikan sekitar 400 meter bagian kiri dan kanan jalan.

Baca Juga :  AKBP Victor Dean Mackbon Gantikan Kapolres Rapper

“Untuk daerah kawasan baru yang tadinya sepanjang jalan protokol di kiri dan kanan itu masing-masing 200 m, di Koya Barat. Tapi sekarang pemerintah kota Jayapura sudah menambah lagi 200 meter sehingga menjadi 400 meter kiri kanan jalan, ini untuk revisi tata ruang,” ujarnya. (roy/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya